Notification

×

Iklan

Iklan


Kasus Judi Online, Dua Pria Asal Kabupaten Sukabumi Di Vonis 1,6 Tahun Penjara

Jumat, 09 September 2022 | 22:01 WIB Last Updated 2022-09-10T07:41:49Z
PASUNDAN POST ■ SUKABUMI - Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, menyatakan terdakwa berinisial BI (37) dan NN (35) kasus perjudian online, divonis 1,6 Tahun penjara.

Kedua terdakwa tersebut dikenakan hukuman penjara. Lantaran, mereka telah menampung pemasangan nomor togel di wilayah Sagaranten.

Kasubsi Penuntutan Bidang Pidana Umun pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Dhiki Kurnia menjelaskan, terbongkarnya kasus perjudian yang dilakukan secara online ini setelah Polisi berhasil mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa di wilayah Kecamatan Sagaranten ramai terkait aktivitas judi togel online. 

"Setelah diselidiki, akhirnya pihak kepolisian berhasil menangkap dua pelaku itu pada Juni 2022 di wilayah Kecamatan Sagaranten," kata Dhiki kepada Awak Media.

Dhiki menjelaskan, kedua pelaku tersebut kerap menjalankan aksinya dengan cara menarik uang dari para pemasang nomor, mulai dari 2 angka atau 3 angka hingga 4 angka dengan memasang uang sekitar Rp1 ribu hingga Rp 4 ribu. 

"Setelah itu, ke dua pelaku ini menginput nomor pasangan dari para pemasang itu, secara online melalui situs online. Dimana servernya itu berada di Hongkong," ujarnya.

Kemudian setelah di input pada malam harinya lanjut Dhiki, keluar nomor dari server yang ada di Hongkong itu.Apabila dapat keluar angkanya, sesuai yang dipasang. Maka si pelaku tersebut mendapat jatah 30 persen dari uang kemenanganya tersebut. 

"Sementara, 70 persennya diberikan kepada si pemasang," imbuhnya.

Pada Juli 2022 Kejari Kabupaten Sukabumi mendapatkan laporan berikut berkas soal kasus tindak pidana perjudian tersebut. 

Sementara itu, untuk barang buktinya. Yakni, handphone yang digunakan untuk input nomor, ATM yang digunakan untuk transaksi deposit. Setelah melakukan serangkaian kegiatan, akhirnya pada Selasa (06/09) dibacakan putusan majelis hakim dan mereka dijerat Pasal 303 dengan vonis kurungan penjara 1,6 tahun. 

"Para terdakwa telah menerima putusan tersebut dan oleh karena para terdakwa menerima serta kami juga selaku JPU menerima putusan tersebut. Jadi perkara secara kekuatan hukum sudah inkrah dan bisa langsung dilakukan eksekusi," pungkasnya.(M. Afnan)
×
Berita Terbaru Update