Notification

×

Iklan

Iklan


Polisi Sukabumi Tangkap Pelaku Pembunuhan Driver Ojek

Minggu, 07 Agustus 2022 | 22:59 WIB Last Updated 2022-08-30T17:12:35Z

PASUNDAN POST ■ Kerja keras Tim lapangan Satuan Reskrim Polres Sukabumi yang diback up oleh Reskrim Polda Jabar dan Polsek Cisaat Polresta Sukabumi berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) yang mengakibatkan korban tewas.

Hal itu diungkapkan Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah yang didampingi KBO Sat Reskrim IPDA Ruskan, Kanit Jatantras Satuan Reskrim IPDA Asep Suhriat, saat digelar Konferensi Pers di Mapolres Sukabumi, Minggu (07/08/2022).

AKBP Dedy menjelaskan, bahwa kasus curas tersebut berawal dari adanya info penemuan mayat pada tanggal 03 Agustus 2022, di Kampung Balewer, Desa Girimukti, Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi.

“Setelah kami melakukan autopsi dan pemeriksaan identitas korban atas nama Salman (35 tahun) pekerjaan tukang ojeg, dari hasil autopsi ada luka tusuk dibagian perut dan mengenai tulang iga,” jelas AKBP Dedy.

AKBP Dedy menerangkan, bahwasannya pada tanggal 23 Juli 2022 Korban Salman (35 tahun) membawa penumpang atas nama VS (30 tahun) sekitar pukul 14.00 WIB siang hari, untuk minta diantar ke Desa Girimukti.

Ketika sampai disekitar TKP, sambung AKBP Dedy, penumpang VS minta turun dengan alasan untuk buang air kecil lalu kemudian terjadi adu mulut dengan korban Salman.

“VS mengambil sajam yang ada di tasnya dia, dan terus melakukan penusukan dan mendorong korbannya ke pinggir jalan,” beber Kapolres Sukabumi ini.

Setelah menusuk Korban, lanjut AKBP Dedy, Pelaku VS mendorong korbannya dan mengambil kalung yang berisi STNK dan membawa kendaraan korban. Kemudian Pelaku menggadaikan kendaraan milik Korban, seharga Rp 4.000.000,- (Empat Juta Rupiah) dan untuk orang yang menerima gadai kendaraan masih DPO.

Kasus curas itu bisa terungkap, AKBP Dedy mengatakan, pihaknya melakukan olah TKP kembali pada tanggal 04 Agustus 2022 kemarin.

''Yang mana olah TKP tersebut kita melibatkan dari identifikasi Polres, tim lapangan Polres, tim lapangan dari Polda, tim pemeriksa Polres dan Polsek untuk mengurai uraian kejadian bahwa yang korban tukang ojeg yang mangkal di Bagbagan,'' papar Alumni AKPOL tahun 2002.

AKBP Dedy menambahkan, ''Kita sudah menghitung dari waktu kejadian siapa yang naik terakhir atau menjadi penumpang korban tersebut, akhirnya didapat inisial pelaku pada hari Jum'at tanggal 5 Agustus,” sambungnya. 

Kemudian, Dedy menyebut, Tim Lapangan bersama Tim Pemeriksa dan Tim Reskrim Polda melakukan pengejaran terhadap pelaku VS. Lalu didapat imformasi, bahwa Pelaku berada di daerah Cisaat dan sebelumnya pelaku VS telah diamankan oleh Polsek Cisaat Polresta Sukabumi dalam kasus penipuan.

“Motifnya adalah ekonomi karena yang bersangkutan (Pelaku, red) diamankan di Polsek Cisaat dalam kasus penipuan masalah uang,” jelas AKBP Dedy.

Adapun Barang bukti yang ditemukan berupa 1 (Satu) buah helm warna hijau milik korban, kaca mata warna ungu milik pelaku yang tertinggal di TKP dan baju serta sepatu milik korban. Sedangkan motor milik korban sudah digadaikan sebesar Rp4 Juta dan uangnya digunakan pelaku untuk foya-foya.

Atas perbuatannya, AKBP Dedy menegaskan, Pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP yaitu Pasal Pencurian dengan Kekerasan.

''Dengan ancaman hukuman 15 tahun,'' tegas Orang nomor Satu di wilayah Hukum Polres Sukabumi.

Pelaku VS ini, menurut AKBP Dedy, adalah seorang residivis dalam kasus curas dan pernah dihukum juga di Polsek Cisaat diamankan karena perkara kasus penipuan dan penggelapan.(Dasep). 
×
Berita Terbaru Update