PASUNDAN POST ■ CIANJUR - Pemerintah Kabupaten Cianjur,Jawa Barat, putuskan menunda pelantikan sembilan calon kepala desa (Kades) terpilih pada pemilihan kepala desa (pilkades) serentak tahun 2022.
Meski pihak pemerintah Kabupaten sudah menentukan jadwal pelantikan kepala desa terpilih yang akan dilaksanakan besok pada Kamis (1/9/2022) sampai dengan Jum,at (30/9/2022) nanti oleh Bupati Cianjur Herman Suherman secara road show.
Kabid Penataan dan Kerjasama Desa DPMD Kabupaten Cianjur Dendy Kristianto mengatakan, sembilan desa belum dapat dilakukan pelantikan karena ada permasalahan atau konflik yang belum terselesaikan.
"Sembilan desa belum terjadwal
karena mengacu belum adanya kondusifitas di masing-masing desa itu," kata Dendy melalui sambungan telepon.Rabu (31/9/2022).
Dendy menjelaskan,saat ini pihaknya pun masih menunggu jadwal dan teknis pelantikan ke sembilan desa tersebut.
"Nantinya kita masih menunggu jadwal yang 9 desa ini. Apakah akan di jadwalkan di lantik di kantor kecamatan atau di pendopo," bebernya.
Dendy pun memastikan jadwal pelantikan kepala desa pun dapat berubah kapanpun.
"Jadwal bisa berubah-ubah dan masih bersifat sementara," ucapnya.
Sementara itu Bupati Cianjur Herman Suherman berharap,sengketa pemilihan kepala desa dapat segera diselesaikan baik secara musyawarah atau secara jalur hukum.
"Mudah - mudahan ada upaya untuk menyelesaikan sengketa pilkadesnya baik secara musyawarah ataupun jalur hukum.Karena dalam aturan maksimal satu bulan setelah surat keputusan (SK) naik," pungkasnya.
Berdasarkan data calon kepala desa terpilih yang ditunda pelantikannya yakni Desa Cibadak Kecamatan Cibeber, Desa Sukaraharja Kecamatan Cibeber,Desa Cisaranten Kecamatan Cikadu,Desa Mekarawangi Kecamatan Cikadu, Desa Mekarjaya Kecamatan Cikadu, Desa Sukajaya Kecamatan Cugenang, Desa Lembahsari Kecamatan Cikalongkulon,Desa Wanasari Kecamatan Agrabinta dan Desa Kertasari Kecamatan Haurwangi.
Sehingga dari total dari 77 Kepala Desa yang akan dilantik mulai besok, hanya baru 68 terjadwal sementara.(Ddy).