PASUNDAN POST ■ Lima orang pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang berhasil diamankan oleh jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Pacet, satu diantaranya ternyata seorang bandar narkoba.
"Awalnya kita mengamankan pelaku A (25) dan dari tangan pelaku selain motor hasil curian kita juga berhasil mengamankan barang bukti sabu sabu sebanyak sembilan paket," kata Kanit Reskrim Polsek Pacet Ipda Dang Elvan kepada wartawan. Senin (4/7/2022).
Menurut Elvan, berdasarkan hasil pengembangan dari pelaku A selain telah mengamankan dua belas unit kendaraan bermotor dari berbagai jenis dan merk. Pihaknya berhasil mengamankan lima orang tersangka lainnya.
"Setelah kita intrograsi pelaku A akhirnya kita menangkap lima orang pelaku lainya di daerah Pasekon," bebernya.
Elvan menjelaskan, berdasarkan keterangan para pelaku semuanya merupakan residivis pencurian kendaraan bermotor. Bahkan salah pelaku pernah mendekam dipenjara.
"Bahkan salah satu pelaku yang dituakan oleh mereka pernah mendekam dipenjara dengan dua kali kasus kriminal dan satu kali kasus narkoba itu juga baru keluar dari Lapas Pondok Rajeg," paparnya.
Elvan menambahkankan atas perbuatannya para pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
"Kalau yang perkara kasus Narkobanya kita serahkan ke Satnarkoba untuk ditindaklanjuti," tandasnya.(Ddy).