Notification

×

Iklan

Iklan

Kejari Cianjur Selamatkan Aset Negara 4,3 Miliar

Minggu, 24 Juli 2022 | 20:37 WIB Last Updated 2022-07-25T10:24:46Z
PASUNDAN POST ■ Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur telah menyelamatkan aset negara sebesar Rp 4,3 miliar.  Data tersebut diperoleh  dari bulan Januari hingga Juli 2022 dengan penyelesaian sebanyak 190 perkara. 

Kepala Kejari Cianjur Ricky Tommy Hasiholan mengatakan, pihaknya telah berhasil mengungkap dan memproses perkara sebanyak 190.

"Secara khusus kami telah mengungkap dan memproses kasus dan akan segera kami tingkatkan ke tahap penyidikan, data terakhir sebanyak 190 perkara telah berhasil disidangkan," kata Ricky kepada wartawan di kantor Kejari Cianjur

Dari sejumlah perkara tersebut, pihak Kejaksaan Cianjur juga telah mengembalikan aset negara sebesar Rp 4,3 miliar kepada kas daerah.

"Kami telah berhasil mengembalikan aset negara sebesar 4,3 miliar," ujarnya. 

Selain itu, untuk restorative justice Kejari Cianjur baru mengabulkan satu perkara saja.

"Ada beberapa perkara yang terpaksa ditolak karena tak memenuhi syarat, seperti perkara yang diterima pelaku sudah berulangkali melakukan tindak pidana, perkara narkotika ternyata bandar, dan perkara yang tak ada kesepakatan damai," paparnya. 

Dalam rangka merayakan hari Bhakti Adhyaksa yang ke 62, Kejari Cianjur mengambil tema kepastian hukum humanis mendukung pemulihan ekonomi.

"Kami haturkan terima kasih kepada semua komponen masyarakat yang telah mendukung hingga kami senantiasa makin solid, kami juga ucapkan permohonan maaf jika selama menjalankan tugas masih ada kekurangan," tandasnya. (Ddy).
×
Berita Terbaru Update