PASUNDAN POST ■ Sudah jatuh tertimpa tangga itulah yang saat ini disematkan kepada Asep Jamjam (41) salah satu anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sukanagalih, Kecamatan Pacet, Kabupaten Cianjur.
Diketahui, Asep sendiri sudah menjabat sebagai anggota BPD dua priode tahun 2013 hingga 2019 dan 2019 hingga 2025.
Namun naas, sejak dirinya mengalami kecelakaan pada tahun 2020 lalu hingga mengakibatkan kedua matanya tidak bisa melihat.
Asep tidak pernah pernah lagi mendapatkan tunjangan dari pemerintah desa (Pemdes) Sukanagalih.
Padahal jika dilihat Surat Keputusan (SK) yang diterbitkan oleh Bupati Cianjur Herman Suherman pada 2019 lalu, dirinya masih tercatat sebagai anggota BPD dari perwakilan kedusunan 06 Kampung Babakan Cikundul.
"Iya,kalau dihitung hampir mau menginjak dua tahun saya sama sekali belum menerima tunjangan lagi dari Desa besaran antara Rp 300 ribu sampai dengan Rp 500 ribu perbulan tergantung jabatan," kata Asep kepada wartawan saat ditemui dikediamannya.
Menurut Asep,jika memang tunjangan tersebut tidak bisa lagi berikan kepadanya. Lantaran dinilai sudah tidak lagi melaksanakan kewajibannya sebagai seorang anggota BPD.Seharusnya pihak internal BPD terlebih dahulu melayangkan surat pemberhentian.
"Saya juga sadar kalau memang saya diberhentikan. Akan tetapi saya minta pemberhentiannya harus sesuai aturan berlaku," ucapnya.
"Kalau begini kesannya tidak manusiawi, saya sudah kena musibah dan diperlakukan seperti ini lagi," sesalnya.
Kepala Desa Sukanagalih H.Dudung Djaenudin membantah, jika pihak pemerintah desanya tidak memberikan tunjungan anggota atas nama Asep Jamjam.
Dudung mengatakan,proses pencairan tunjangan BPD sudah dilaksanakan dan berikan langsung kepada ketua BPD (red_Ujang Ahmad) secara menyuluruh.
"Tunjangan BPD sudah berikan ke ketua BPD semuanya dan tidak ada yang ditahan tahan apa ini menyangkut hak," ungkapnya.
Dudung menerangkan,terkait adapun salah satu anggota BPD yang dinilai kurang produktif karena sakit atau hal lain.Pihaknya tidak akan ikut campur keranah internal BPD.
"Memang saya juga sudah menyarankan agar haknya pak Asep diberikan.Tapi kembali lagi itu ke ketuanya dan mengenai pemberhentian rasanya pihak Pemdes tidak mempunyai hak," pungkasnya.
Sementara itu,terkait persoalan tersebut melalui saluran telepon whatsapp awak media terus mencoba meminta klarifikasi kepada Ketua BPD Sukanagalih. Namun hingga berita dinaikan yang bersangkutan enggan membalas.(Ddy).