PASUNDAN POST ■ Inspektorat Daerah (Irda) Kabupaten Cianjur dikabarkan memanggil delapan organisasi perangkat daerah (OPD), pemanggilan tersebut berdasarkan hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia.
Kepala Inspektorat Daerah Cianjur Cahyo Supriyo saat dikonfirmasi awak media, membenarkan terhadap pemanggilan kepada delapan OPD tersebut.
Menurut Cahyo, pemanggilan terhadap delapan OPD tersebut sesuai dengan surat temuan BPK RI dengan nomor 700/4385/Inspt/2022 Tahun 2021.
" Yah, rencananya besok akan dipanggil menindaklanjuti temuan BPK," kata Cahyo kepada Wartawan melalui sambungan telepon, Senin (20/06/2022).
Cahyo mengatakan, pihaknya sengaja memanggil para OPD agar segera membereskan temuan tersebut disamping melakukan pembinaan.
"Jadi temuan BPK RI itu harus dibereskan masing-masing OPD," pungkasnya.
Sementara berdasarkan data, delapan OPD tersebut masing - masing dari Sekretaris DPRD, Kepala RSUD Cimacan, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disparbud), Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR), Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Perkimtan), Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disparpora) dan Kepala Bagian Umum Setda Cianjur.(Ddy)