Notification

×

Iklan

Iklan

Tidak Dilengkapi Surat Sehat, 10 Ekor Sapi Digagalkan Masuk Wilayah Hukum Polres Sukabumi Kota

Rabu, 25 Mei 2022 | 17:36 WIB Last Updated 2022-05-25T15:34:42Z
PASUNDAN POST ■ Cegah penyebaran virus penyakit mulut dan kuku (PMK), jajaran Polsek Sukalarang perketat penjagaan di wilayah perbatasan Sukabumi-Cianjur, Rabu (25/05/2022).

Kapolsek Sukalarang AKP Asep Jenal Abidin mengatakan, kegiatan ini merupakan upaya Polres Sukabumi Kota untuk mencegah masuknya virus PMK ke wilayah hukum Polres Sukabumi Kota.

"Memang hingga saat ini belum ditemukan adanya kendaraan pengangkut hewan ternak dari luar wilayah Sukabumi, yang tidak dilengkapi surat keterangan sehat dan berhasil masuk ke wilayah hukum Polres Sukabumi Kota," ujarnya kepada awak media.

Lanjutnya, seperti kegiatan yang dilakukan pada hari ini, pihaknya berhasil memberhentikan 2 unit kendaraan yang membawa 10 Ekor sapi.

"Ada satu unit pick up bernomor polisi F 8812 WL yang mengangkut 3 ekor sapi, dan satu unit  kendaraan roda empat bernomor polisi B 9694 SZX yang mengangkut 7 ekor sapi," jelasnya.

Masih menurut Asep, setelah dilakukan pemeriksaan kelengkapan surat keterangan sehat, memang tidak didapatkan. Sehingga petugas terpaksa memutar balik kendaraan pengangkut sapi asal peternakan Jonggol, Kabupaten Bogor tersebut.

"Rencananya sapi-sapi itu akan dikirimkan ke wilayah Kebonpedes. Karena tidak ada kelengkapan surat kesehatan, mobil tersebut kami minta putar balik," bebernya.

Asep juga mengimbau kepada masyarakat, agar tidak terlalu panik. Karena sejauh ini, petugas kepolisian terus melakukan upaya pencegahan masuknya virus PMK ke wilayah hukum Polres Sukabumi Kota.

"Tetap waspada, namun jangan panik berlebihan. Dan jangan mudah terprovokasi atas kabar yang belum jelas," pungkasnya.(M.Afnan)
×
Berita Terbaru Update