Notification

×

Iklan

Iklan


Protes Sampah Pantai Ujunggenteng Warga Rusak Pos Retribusi

Rabu, 11 Mei 2022 | 19:39 WIB Last Updated 2022-05-11T17:08:27Z
PASUNDAN POST ■ Puluhan warga Desa Ujunggenteng melakukan aksi protes terkait banyaknya sampah di sepanjang Pantai Ujunggenteng, dengan merusak pos retribusi yang berada di Jalan Raya Surade-Ujunggenteng, Kecamatan Ciracap, Kabupaten Sukabumi, pada Rabu (11/5/2022) sekira pukul 11.30 WIB. 

Selain merusak pos retribusi, dengan membawa karung yang berisi sampah yang dikumpulkan dari kawasan wisata Pantai Ujunggenteng, para pengunjuk rasa mengusir petugas pemungut retribusi dan membiarkan wisatawan yang datang untuk tidak membayar biaya retribusi. 

Salah satu warga sekitar, AS (25) mengatakan bahwa aksi tersebut dipicu karena kekesalan warga di sekitar kawasan wisata Pantai Ujunggenteng yang melihat sampah berserakan setelah kawasan tersebut dibanjiri oleh wisawatan yang datang pada musim libur lebaran Idul Fitri kemarin. 

"Informasi yang saya dengar dipicu dari tarif karcis retribusi terlalu mahal tidak sesuai dengan fasilitas yang ada, Rp35 ribu itu untuk mobil sedangkan dana untuk penanggulangan sampah tidak ada, jadi uang retribusinya itu tidak tahu buat apa, perbaikan jalan tidak ada, jadi masyarakat kecewa," ujar AS 

Sementara itu Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Sukabumi, Sigit Widarmadi saat dikonfirmasi mengatakan bahwa pihaknya masih menulusuri yang menjadi penyebab adanya aksi unjuk rasa dari warga Desa Ujunggenteng tersebut. 

"Kami masih menulusuri, terkait masalah retribusi, sejak tahun 2018 tidak ada kenaikan, dasarnya Perda 7 tahun 2018 dan retribusi masuk ke PAD dan juga ada untuk asuransi jiwa pengunjung. Tidak ada juga petugas di lapangan yang menaikan tarif retribusi pada musim lebaran kemarin," ujar Sigit. 

Untuk informasi tambahan, dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 7 Tahun 2018 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga, besaran tarif retribusi yang mengunjungi kawasan Pantai Ujunggenteng, untuk pejalan kaki adalah Rp5.000, sepeda motor Rp10.000, sedan/jeep Rp25.000, minibus Rp35.000, microbus Rp85.000, dan bus besar Rp175.000. (M. Afnan).
×
Berita Terbaru Update