Notification

×

Iklan

Iklan


3 Anggota Geng Motor yang Bacok Warga Ciandam Sukabumi Ditangkap Polisi, Dijerat Hukuman Berlapis

Selasa, 10 Mei 2022 | 20:46 WIB Last Updated 2022-05-10T20:14:32Z
PASUNDAN POST ■  Sebanyak 3 anggota geng motor pembacok warga Ciandam hingga tewas ditangkap polisi. Kejadian yang terjadi pada Kamis (28/4/2022) sekitar pukul 03.30 WIB tersebut diungkap polisi pada rilis yang digelar di halaman Mapolres Sukabumi Kota, Selasa (10/5/2022). 

Ketiga anggota geng motor yang berinisial DS (25), AF (22) dan ISB (25) ditangkap di Kampung Bihbul RT 04/14, Desa Bojonggaling, Kecamatan Bantargadung, Kabupaten Sukabumi, pada hari Sabtu (7/5/2022) sekira pukul 01.00 WIB. 

Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sy Zainal Abidin mengatakan bahwa kejadian pembunuh atau penganiayaan hingga menyebabkan korban meninggal dunia terjadi pada hari pertama Operasi Ketupat Lodaya 2022 dan terungkap sebelum operasi tersebut berakhir. 

"Atas kinerja seluruh anggota Satreskrim Polres Sukabumi Kota yang bekerja ulet dalam olah TKP dan memeriksa saksi dan bukti yang ada, pada akhirnya sebelum berakhir Operasi Ketupat Lodaya 2022, kasus ini dapat terungkap," ujar Zainal 

Adapun kronologisnya, lanjut Zainal, pada saat itu korban dijemput temannya atau saksi berangkat dengan menggunakan sepeda motor menuju ke galeri ATM Bank BCA yang ada di Perumahan Pesona Cibereum Kota Sukabumi, pada saat perjalanan antara pelaku dan korban sempat berpapasan namun tidak terjadi perselisihan di antara kedua pihak.

"Pada saat sepulangnya, korban dan saksi dari tempat galeri ATM, mereka kembali berpapasan sambil mengendarai sepeda motor, pada saat itu korban dan saksi melihat pelaku mengendarai sepeda motor dengan berjigjag yang kemudian korban dan saksi berhenti dan mengatakan, itu genk motor," jelas Zainal.

Lebih lanjut Zainal mengatakan, diduga omongan tersebut terdengar oleh para pelaku, yang mengakibatkan para pelaku yang merupakan anggota salah satu geng motor langsung berputar arah dan mengejar korban serta melakukan pembacokan dengan menggunakan senjata tajam jenis cerulit dan cocor bebek (corbek) hingga korban meninggal dunia.

"Barang bukti yang berhasil disita berupa, 1 bilah senjata tajam jenis celurit dengan panjang sekira 45 cm, 1 bilah senjata tajam jenis corbek dengan panjang sekira 65 cm, 1 unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam, dengan nomor polisi terpasang F 4471 SAB. Kepada para pelaku dijerat dengan pasal berlapis," ujar Zainal. 

Zainal menjelaskan pasal-pasal tersebut adalah Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan dengan pidana penjara 15 tahun, Pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHPidana tentang pengeroyokan dengan pidana penjara 12 tahun.

"Lalu Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam dengan hukuman 10 tahun penjara, dan Pasal 351 ayat 3 KUHPidana tentang penganiayaan mengakibatkan meninggal, diancam dengan pidana 7 tahun penjara," pungkas Zainal. (M.Afnan).
×
Berita Terbaru Update