PASUNDAN POST ■ Sukabumi - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sukabumi memusnahkan barang bukti sabu seberat 24,425 kilogram di Mapolres Sukabumi, Jalan Komplek Perkantoran Jajaway, Citepus, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Rabu (25/5/2022).
Wakapolres Sukabumi, Kompol Bimo Moernanda mengatakan, bahwa barang bukti tersebut hasil penangkapan Satresnarkoba di Kampung Caringin, Desa Nyangkowek, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, pada Rabu (30/3/2022) lalu.
"Terdapat 2 tersangka yang diamankan dan 2 orang yang masuk DPO (Daftar Pencarian Orang) yang masih kita buru. Total jika dirupiahkan barang bukti tersebut bernilai Rp29 miliar dan barang haram tersebut masuk dari jaringan internasional berasal dari Cina," ujar Bimo.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Sukabumi, AKP Kusmawan menjelaskan dengan rinci bahwa kedua DPO tersebut merupakan pengendali dalam penyebaran barang haram tersebut. Keduanya merupakan residivis pada kasus yang sama.
"Barang tersebut berangkat dari Sumatera kemudian disimpan di Bogor dan digeser ke wilayah Cicurug Kabupaten Sukabumi. Barang tersebut diduga berasal dari jaringan Internasional karena terdapat banyak tulisan Cina dalam barang buktinya," ujar Kusmawan.(M.Afnan).