PASUNDAN POST ■ Polisi mengungkap kasus perampokan uang kas dari penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dengan jumlah Rp52 juta. Hal tersebut diungkapkan dalam konferensi pers yang dilakukan di halaman Polres Sukabumi Kota, pada Kamis (21/4/2022) siang.
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi Kota yang melakukan penyelidikan selama 10 hari, akhirnya dapat meringkus tersangka yang berinisial YP (23) beserta barang bukti berupa sendal jepit, 2 buah handphone, emas seberat 10,2 gram, dan 1 unit sepeda motor merk Honda Beat warna putih berikut kunci kontak.
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Zainal Abidin mengatakan bahwa tersangka melakukan aksinya di SPBU Jalan Tipar Gede, Kelurahan Tipar, Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi, pada hari Sabtu (9/4/2022) sekira pukul 01.00 WIB dan ditangkap di Kampung Genteng, Kecamatan Baros, Kota Sukabumi, pada hari Senin (18/4/2022) sekira pukul 13.30 WIB.
"Kejadiannya bermula dimana modus operandi tersangka ini didorong oleh motif kebutuhan ekonomi dari yang bersangkutan. Lalu kami melakukan pendalaman, dan terungkap bahwa tersangka adalah mantan pekerja di sana. Sehingga sedikitnya mengetahui bagaimana situasi dan kondisi kegiatan operasional termasuk kegaitan di dalam perkantoran," ujar Zainal.
Hasil dari penyidikan, lanjut Zainal, H-1 sebelum kejadian, tersangka datang ke SPBU tersebut untuk berpura-pura berkunjung dan menemui beberapa mantan rekan kerjanya, di sisi lain tersangka juga beralasan ingin ikut print beberapa surat namun tidak jadi, padahal pada saat itu juga tersangka menggambar situasi keadaan dalam kantor.
"Pada hari H, tersangka datang ke lokasi kejadian di SPBU Tipar Gede dengan situasi yang santai, tidak tergesa-gesa, tidak ada kelihatan gaya bahasa tubuh kaku. Kemudian tersangka masuk ke kantor SPBU dan naik ke lantai 2, lalu dia mengeluarkan senjata tajam dan menodongkannya kepada petugas yang jaga," ujar Zainal.
Lebih lanjut Zainal menerangkan bahwa petugas jaga mengikuti keinginan tersangka yang sebelumnya memberikan aba-aba untuk tidak mengeluarkan suara sedikitpun. Dari kode-kode yang diberikan tersangka, meminta petugas jaga untuk memberitahu tempat penyimpanan uang dan menyuruh membuka brankas.
"Karena di bawah ancaman maka petugas jaga menurutinya dan uang kas yang ada di brankas tersebut sejumlah Rp52 juta kemudian diambil oleh tersangka. Setelah melakukan aksinya, tersangka memerintahkan kepada petugas yang jaga untuk menetap di ruangan itu. Kemudian tersangka menuju ke luar ruangan, dan memantau situasi. Bolak-balik kurang lebih tiga kali setelah yakin situasi aman lalu pergi," kaya Zainal.
Zainal menambahkan bahwa pasal yang dikenakan adalah pasal 365 ayat 1 KUHP tentang pencurian dan kekerasan dgn ancaman 9 tahun penjara. Kasus ini menjadi atensi karena dari dua tahun ke belakang tidak pernah terjadi pencurian dan kekerasan di SPBU. *(M. Afnan)