Notification

×

Iklan

Iklan


Polres Sukabumi Ungkap 302 Kasus dan Berhasil Menahan 33 Tersangkanya

Senin, 25 April 2022 | 16:35 WIB Last Updated 2022-04-25T16:29:59Z
PASUNDAN POST ■  Kapolres Sukabumi, AKBP Dedy Darmawansyah telah merilis hasil pelaksanaan Operasi penyakit masyarakat Lodaya 2022 di Mapolres Sukabumi, Senin (25/04/22).

Operasi yang dikenal dengan Ops Pekat tersebut dilaksanakan guna penanggulangan penyakit masyarakat dalam rangka menjaga situasi Kamtibmas yang kondusif diwilayah hukum Polres Sukabumi.

Saat Konferensi Pers, Kapolres Sukabumi, AKBP Dedy Darmawansyah yang didampingi Wakapolres Sukabumi, Kompol R Bimo Moernanda, Kasat Reskrim AKP I Putu Asti Hermawan santosa dan Kasat Narkoba AKP Kusmawan membeberkan jumlah kasus yang berhasil diungkap oleh jajaran Satuan Reskrim Polres Sukabumi, unit Reskrim Polsek dan Satuan Narkoba.

"Alhamdulillah selama operasi pekat ini kita berhasil mengungkap 302 kasus," ungkapnya kepada awak media yang meliput kegiatan rilis itu.

"Adapun rinciannya ada kasus judi sebanyak 3 kasus, premanisme 263 kasus, miras 2 kasus, cabul 4 kasus dan kejahatan lainnya seperti penipuan dan penggelapan sebanyak 30 kasus jadi total 302 kasus," sambungnya.

Mantan Kasubdit Harda Direskrimsus Polda Banten itu juga mengungkapkan dari keberhasilannya mengungkap 302 kasus, pihaknya telah mengamankan 33 tersangka dari 19 kasus yang ditangani Satuan Reskrim dan 11 kasus yang ditangani unit Reskrim Polsek.

"Khusus untuk kasus pencurian kami berhasil mengungkap 14 kasus yang terdiri 8 kasus diungkap Polres dan 6 kasus diungkap Polsek dengan menahan 13 tersangkanya," paparnya lagi.

Sedangkan untuk Satuan Narkoba Polres Sukabumi, alumni Akpol angkatan 2002 ini mengungkapkan ada tiga kasus yang terdiri dari kasus psytropika, ganja dan minumas keras.

"Psytropika yang berhasil kami sita sebanyak 768 butir obat terlarang, 30, 62 gr dan miras sebanyak 3600 botol dari berbagai macam merek," pungkasnya. (Yanto)
×
Berita Terbaru Update