PASUNDANPOST ■ Aditia Sulaeman meninggalkan jabatan Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi. Aditia pindah ke Kejaksaan Negeri Kelas 1 Kota Cirebon sebagai Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan.
Pindahnya Aditia masih meninggalkan kasus besar yang sampai saat ini belum tuntas, salah satunya adalah kasus dugaan penyalahgunaan gas subsidi ukuran 3 kg yang diduga dilakukan oleh agen PT Arthajatra 45.
Diketahui, meski sudah empat bulan kasus tersebut berjalan, pasca pemeriksaan maraton kepada 32 agen gas subsidi yang ada di Kabupaten Sukabumi selain agen PT Arthajatra 45, Hiswana Migas Kabupaten Sukabumi dan pihak PT Pertamina.
Namun pihak Kejaksaan hingga saat ini belum menetapkan satu pun tersangka dalam perkara tersebut.
Kendati demikian, Aditia memastikan jika kasus tersebut akan tetap berlanjut, oleh Kasi Intelejen yang baru (red_Tigor Sirait).
"Kami pastikan kasus ini akan dilanjutkan, dengan dipimpin oleh Kepala Seksi Intelijen yang baru," kata Aditia kepada wartawan di kantor Kejari Kabupaten Sukabumi pada Senin (18/4/2022).
Aditia pun berharap kepada masyarakat dan kontrol sosial yang ada di wilayah Kabupaten Sukabumi agar ikut mengawal proses berjalannya penegakan hukum terkait kasus dugaan pidana penyaluran gas elpiji 3 kg bersubsidi untuk masyarakat miskin ini.
"Karena ada dugaan praktek 'Mafia Gas Subsidi elpiji 3kg untuk masyarakat miskin' yang telah merugikan negara dan masyarakat" terangnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kejari Kabupaten Sukabumi telah memanggil dan memeriksa pengusaha-pengusaha gas subsidi elpiji 3kg, Ketua Hismawa Kabupaten Sukabumi dan Sales Branch Manager Pertamina Sukabumi.
Aditia menjelaskan, dalam pemeriksaan tersebut pihaknya telah menemukan beberapa penyalahgunaan yakni salah satunya adalah pengisian logbook atau laporan penyaluran gas subsidi.
"Adanya Kartu Tanda Penduduk (KTP) masyarakat yang tidak sesuai, ini menjadi bukti bahwa penyaluran tidak tepat sasaran dan diduga ada pemalsuan identitas pada laporan penyaluran" bebernya.
Menurutnya selain dugaan pemalsuaan laporan panyaluran, pihak Kejaksaan juga telah menemukan bukti kegiatan penyaluran gas subsidi dilapangan diatas Harga Eceran Tertinggi (HET).
"Meskipun dari Hiswana dan Pertamina telah memberikan himbauan, tapi seakan-akan tidak digubris oleh agen dan pangkalan-pangkalan penyalur, hal tersebut terjadi karena kurangnya pengawasan dan sangsi yang tegas kepada mereka" ujarnya.
Aditya menambahkan, kasus yang ditanganinya sejak Agustus 2021 tahun lalu itu sudah lengkap pengumpulan data (puldata) dan Pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) serta timnya (red_Bidang Intelijen) telah menarik kesimpulan bahwa pelaku usaha gas elpiji 3kg besubsidi di Kabupaten Sukabumi tidak tepat sasaran dalam penyaluran.
"Kejari masih melakukan koordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dalam menindaklanjuti kasus dugaan tindak pidana penyaluran gas subsidi elpiji 3kg untuk masyarakat miskin ini. Karena itu belum bisa dihitung berapa besar nilai kerugian negara," pungkasnya.(*M. Afnan)