Notification

×

Iklan

Iklan


Komplotan Perampok 'Minimarket' di Cianjur Berhasil Dibekuk Polisi

Kamis, 14 April 2022 | 14:05 WIB Last Updated 2022-04-14T08:58:09Z
PASUNDAN POST ■  Satreskrim Polres Cianjur berhasil membekuk empat orang pelaku specialis pencurian disertai kekerasan (Curas) disebuah  minimarket yang ada diwilayah Kabupaten Cianjur.

Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan mengatakan, dari empat orang tersangka yang berhasil diamankan polisi, satu diantaranya residivis dengan kasus yang sama dan pernah dihukum pada tahun 2017 lalu.

"Barang bukti yang berhasil disita oleh polisi yaitu satu buah senjata air softgun, satu buah golok, tiga sweater, satu jaket, tiga topi, satu tas belanja dan dua unit kendaraan roda empat yang digunakan para pelaku untuk melancarkan aksinya," kata Doni kepada wartawan.Kamis (14/4/2022)

Doni menjelaskan, modus operandi para pelaku melakukan aksinya yakni dengan berpura pura belanja ke minimarket. Setelah pelaku lainnya masuk ke dalam minimarket untuk bersama-sama menodong karyawan minimarket dengan senjata tajam jenis golok dengan meminta ditunjukan kunci brankas tempat penyimpanan uang.

"Setelah mengambil uang dalam brankas kasir para pelaku sebelum kabur mengunci korban karyawan minimarket didalam gudang," ujarnya.

Doni menambahkan, dalam pengejaran pelaku selama dua bulan. Saat ditangkap pelaku sempat melakukan perlawanan dengan menembakan senjata jenis air softgun kepada petugas.

"Pada saat pengejaran memang ada aksi pelawanan dari para pelaku, sempat ada aksi kejar kejaran tapi berhasil kita hentikan kendaraannya, saat akan diamankan para pelaku sempat melawan dengan menembakan senjata air softgun," terangnya.

Sementara itu berdasarkan keterangan dari para pelaku selain diwilayah Kabupaten Cianjur mereka juga pernah melakukan aksi kejahatan serupa yakni di Kabupaten Garut, Kabupaten Karawang dan Kabupaten Bandung Barat (KBB).

"Para pelaku melakukan tindak pidana curas di delapam Tempat Kejadian Perkara (TKP) diantaranya terdapat empat TKP di Kabupaten Cianjur dan kerugiannya sekitar 145 juta," bebernya.

Untu mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku dijerat dengan pasal Pasal 365 ayat (2) KUHP, yakni dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara," pungkasnya.(Ddy).
×
Berita Terbaru Update