PASUNDAN POST ■ Kunjungan kerja (Kunker) Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi ke tiga perusahaan di Cicurug untuk memastikan kesiapan Tunjangan Hari Raya (THR) dan UMK tahun 2022.
Informasi yang dihimpun Pasundanpost, Kunker komisi lV DPRD Kabupaten Sukabumi ke tiga Perusahaan, yakni PT. Amerta Indah Otsuka, PT. Manito serta PT. KG Fashion Indonesia yang berada di Cicurug, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Kamis (14/4/2022).
Usai lakukan kunker di PT. KG Fashion Indonesia, Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi Hera Iskandar mengatakan, kunker yang dilakukan komisi IV hari ini ke beberapa perusahaan sebagai sampel atau contoh dimulai dari yang padat hingga sedikit karyawannya.
"Supaya kita bisa memberi antisipasi kepada pemerintah, agar melakukan langkah kalau seandainya perusahaan yang tidak siap," Ujar Hera.
"Alhamdulillah hampir semua perusahaan yang sudah kami datangi dan menyatakan sanggup membayar untu kembayar THR," Imbuhnya.
Menurutnya selain THR, hal lain yang dipastikan dalam kunker kali ini adalah pembayaran upah (UMK) yang skala penerapan strukrurnya naik 1-4 persen merujuk pada surat edaran yang ditandatangani Bupati Sukabumi Marwan Hamami, tentang penerapan struktur skala upah akibat tidak dimungkinkannya kenaikan UMK tahun 2022.
Lebih lanjut Hera, Surat Edaran (SE) yang telah ditandatangani oleh Bupati Kabupaten Sukabumi itu harus diamankan (dijaga) demi kesejahteraan karyawan juga wibawa pemerintah.
"Ada yang sudah sampai 5%, kami juga menemukan perusahaan yang tidak sesuai (kenaikan), kami himbau secara lisan, lebih kepada persuasif saja dulu alhamdulillah, mereka memperbaiki" Ujar Hera.
Pihaknya juga mengingatkan kepada para petinggi di perusahaan agar terus memperhatikannya, mereka menunggu THR mohon dengan apapun alasannya harus diberikan, karena itu merupakan hak setiap karyawan," Pungkasnya Hera.
Sementara HRD Manager PT.KG Fashion Indonesia Aang Sukandar menyampaikan, Menindaklanjuti kunjungan kerja (kunker) yang dilakukan oleh Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi, pada hari ini, Kamis (14/4/2022) ke beberapa perusahaan salah satunya PT. KG Fashion Indonesia.
"Kami dari perusahaan menghargai kewenangan dan tugas mereka untuk mememonitor terutama dalam hal ini Implementasi dengan sistem kenaikan umk," jelas Aang.
Menurutnya, kenaikan struktur upah (UMK) tahun ini rancu sebab beberapa kali terbi SE dan SK. Hal itu nyatanya menimbulkan beberapa polemik di perusahaan.
"Saya berharap untuk tahun ke depan pemerintah tidak lagi mengeluarkan SE tapi harus SK agar tidak terjadi polemik di perusahaan," tegas Aang
Dikatakan Aang, Terkait THR PT. KG Fashion Indonesia menyatakan sudah siap membayar THR pada kurang lebih 2.000 karyawan.
"Kita akan memberikan THR sesuai dengan ketentuan, akan diberikan tgl 23 (H-9 lebaran), kita berikan lebih awal yang seharusnya H-7," Tandasnya. (*Cking).