Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo Saat di Konfirmasi Oleh Awak Media. Foto Istimewa.
PASUNDAN POST ■ Berbagai elemen Mahasiswa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) berencana akan menggelar aksi demonstrasi di depan Istana Negara, Jakarta Pusat. BEM SI mengklaim bakal ada lebih dari 1.000 Mahasiswa dari berbagai kampus akan turun ke jalan, pada Senin (11/4/2022) besok.
Menyusul pesan Polri melalui Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo berjanji, bahwa pihaknya tidak akan berlebihan dalam mengamankan aksi demonstrasi yang bakal digelar di depan Istana Negara. Kendati demikian, ia menitipkan pesan kepada para mahasiswa yang akan menyampaikan aspira, untuk tetap menghormati hak masyarakat lain.
Tak hanya itu, Dedi juga meminta agar para Mahasiswa tetap mematuhi protokol kesehatan (prokes) karena pandemi belum selesai.
"Ya, dalam menyampaikan pendapat di depan umum untuk tetap menghormati semua hak warga masyarakat yang sedang menjalankan ibadah puasa,"ujar Dedi melalui pesan singkatnya, Minggu (10/04/2022).
Dedi menambahkan, tetap menjaga dan disiplin karena masih pandemi, menjaga situasi tetap aman dan damai, menjaga persatuan dan kesatuan bangsa," imbuhnya.
Untuk pengamanan demo BEM SI besok, Dedi menyatakan, pihaknya hanya menerjunkan pasukan dari Polda Metro Jaya saja. Pihaknya juga meyakini, aksi demonstrasi besok akan berjalan lancar dan aman.
"Cukup Polda Metro aja. Semoga lancar dan aman," Jelas Dedi.
Sekadar informasi, rencana aksi demonstrasi BEM SI pada Senin tanggal 11 April 2022, merupakan lanjutan dari aksi-aksi sebelumnya.
Ada Enam tuntutan yang dibawa BEM SI pada aksi kali ini. Enam tuntutan tersebut yakni sebagai berikut.
1. Mendesak dan menuntut Presiden Jokowi untuk bersikap tegas atau menolak dan memberikan pernyataan sikap terhadap penundaan Pemilu 2024 atau masa jabatan Tiga periode, karena sangat jelas mengkhianati Konstitusi Negara.
2. Mendesak dan menuntut Presiden Jokowi menunda dan mengkaji ulang Undang Undang Ibu Kota Negara (UU IKN), termasuk pasal-pasal bermasalah dan dampak yang ditimbulkan dari aspek lingkungan, hukum, sosial, ekologi, politik, ekonomi, dan kebencanaan.
3. Mendesak dan menuntut Presiden Jokowi menstabilkan harga dan menjaga ketersediaan bahan pokok di pasaran dan menyelesaikan permasalahan ketahanan pangan lainnya.
4. Mendesak dan menuntut Presiden Jokowi mengusut tuntas para mafia minyak goreng dan mengevaluasi Kinerja Menteri terkait.
5. Mendesak dan menuntut Presiden Jokowi menyelesaikan konflik agraria di Indonesia.
6. Mendesak dan menuntut Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin berkomitmen penuh menuntaskan janji-janji kampanye pada sisa masa jabatan. (Dasep).