PASUNDAN POST ■ Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cianjur dari Komisi A menggelar sidak pembangunan peternakan Ayam milik PT Megahita yang berada di wilayah Desa Gadog, Kecamatan Pacet, Kabupaten Cianjur. Jawa Barat.
Kepada wartawan di lokasi pembangunan, ketua komisi A DPRD Cianjur Isnaeni, mengatakan sidak ini dilakukan atas adanya pengaduan masyarakat terkait adanya kegiatan pengerukan lahan untuk pembangunan peternakan ayam yang tidak memiliki izin.
" Kegiatan pengerukan tanah untuk pembangunan peternakan ayam ini harus ditutup tidak boleh ada kegiatan sebelum mengurus perizinan," kata Isnaeni pada Senin ( 29/3/2022) kemarin.
Isnaeni menjelaskan,meski tanah tersebut status milik pribadi (red_perusahaan). Namun prosedur tentang perizinan harus ditempuh terlebih dahulu, sebelum pihak perusahaan melakukan kegiatan.
"Kita sudah amankan kunci alat beratnya oleh Satpol PP Cianjur agar yang bersangkutan tidak melakukan aktivitas sementara sebelum menempuh perizinan," ucapnya.
Sementara itu,Kepala Seksi Penyelidikan, Penyidikan dan Penindakan, Satpol PP Kabupaten Cianjur, Severianus Triono Retno Juniswara mengatakan, sesuai dengan aduan masyarakat pihaknya bersama anggota DPRD Cianjur dan Dinas Perkim dan Dinas Perizinan melakukan sidak pengerukan bukit di Desa Gadog, Kecamatan Pacet.
"Hari ini kami langsung melaksanakan tindakan dengan menyegel pengawasan kegiatan dan pengamanan kunci alat berat yang digunakan untuk mengeruk tanah," paparnya.
Triono menjelaskan,penyegelan kegiatan tersebut karena pihak perusahaan diduga telah melanggar peraturan daerah (Perda) nomor 4 tahun 2006 dan Perda nomor 1 tahun 2009.
"Jelas mereka telah melakukan kegiatan tanpa izin yang akan berdampak pada pencemaran lingkungan," terangnya.
Triono pun meminta kepada pihak perusahan yang diketahui pemiliknya bernama Beni,agar segera menyesaikan segera perizinannya.
"Selesaikan tahapan tahapannya mulai dari izin lingkungan, pemerintah setempat dan dinas dinas yang terkait," tandasnya.(Ddy)