Notification

×

Iklan

Iklan

Sidang ke 2 Kasus Pria Asal Timur Tengah Siram Istri Hingga Tewas

Rabu, 16 Maret 2022 | 21:17 WIB Last Updated 2022-03-17T16:02:44Z

PASUNDAN POST ■   Sidang ke dua kasus penyiraman air keras oleh Abdul Latief (48 tahun) seorang pria asal timur tengah terhadap istri sirihnya Sarah (21 tahun) hingga menyebabkan korban meninggal dunia, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Cianjur, Jawa Barat, Rabu (16/4/2022).

Sidang dengan agenda pembacaan identitas serta dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengenai kasus penyiraman air keras yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Hubungan Masyarakat PN Cianjur Kustrini mengatakan, kegiatan sidang tersebut berjalan lancar sesuai agenda, meskipun adanya permintaan terdakwa agar juru bahasanya di ganti.

"Meskipun terdakwa meminta juru bahasa lain, namun terdakwa dan juru bahasa bisa memahami bahasanya satu sama lain, jadi tidak ada masalah," Ujar Kustrini. 

Saat sidang digelar terlihat pengacara terdakwa keberatan terhadap komunikasi juru bicara dan Abdul Latif saat sidang dilakukan.

"Karena terdakwa tidak bisa berbahasa Indonesia, Jaksa Penuntut Umum menyediakan ahli bahasa yang sudah di ketahui identitasnya serta cara berkomunikasi, itu pun sudah sesuai, bisa memahami dan berbicara bahasa arab," ujarnya.

Diakui Rini, adanya protes dari terdakwa, pihaknya menunggu eksepsi dari pihak terdakwa, Kita akan menggelar melakukan eksepsi pada pekan depan,"tandasnya.(Ddy).
×
Berita Terbaru Update