PASUNDAN POST ■ Setelah vidio keluhan seorang sopir travel tentang pungutan liar di kawasan Karanghawu, Kecamatan Cisolok, Kabupaten Sukabumi, diunggah di sosmed hingga viral, akhirnya jajaran Satuan Reskrim Polres Sukabumi Polda Jabar, amankan enam Pelaku.
Hal tersebut disampaikan oleh Wakapolres Sukabumi Kompol R Bimo Moernanda didampingi Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP I Putu Asti Hermawan Santosa, dalam realease di Mapolres Sukabumi, Senin (14/03/2022).
Wakapolres Sukabumi Kompol R Bimo Moernanda menyampaikan, Respon cepat oleh Satuan Reskrim Polres Sukabumi akhirnya mengamankan sejumlah 6 pelaku yang diduga telah melakukan pungutan liar terhadap sopir AB. Enam orang yang diduga melakukan pungutan liar diluar tarif yang seharusnya.
"Modus pelaku, mereka memakai rompi parkir dan memakai nametag serta mencetak kupon sendiri, dengan nama Desa. Padahal, Pelaku bukan utusan pihak Desa," Bebernya.
Keenam orang tersebut yang diamankan Petugas, masing-masing berinisial SU sebagai koordinator, AA, DR, YF, DB, dan IS semuanya berperan sebagai Juru Parkir.
"Kita akan dalami kasus ini, karena saksinya sendiri rekan-rekan ketahui belum dapat kita periksa, yang bersangkutan masih ada urusan diluar kota," Tandanya.
Ditempat terpisah, Kabid Humas Kombes Pol. Ibrahim Tompo S.I.K., M.Si. menuturkan, bahwa dengan respon cepat Polres Sukabumi Polda Jabar berhasil mengamankan sebanyak Enam Pelaku pungli terhadap sopir. Pihaknya, sangat menyesalkan tindakan pungli terhadap para sopir.
''Harus dipastikan bebas dari perlakuan tidak adil dan pemerasan atau pungli," pungkasnya.(Dasep).