Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Sy Zainal Abidin Berbincang Dengan Salah Satu Tersangka. Foto : Istimewa
PASUNDAN POST ■ Satresnarkoba Polres Sukabumi Kota, Polda Jabar, berhasil ungkap pengedar sabu jaringan lintas Provinsi, tiga orang pelaku di amankan.
Jajaran Satresnarkoba berhasil temukan barang bukti sabu seberat 3 Kilogram senilai 4,5 milyar dikubur dalam tanah di bawah kandang ayam di Kampung di Kampung Jeruknyelap RT 01/02, Kelurahan Situmekar, Kecamatan Lembursitu, Kota Sukabumi, pada Rabu (16/2/2022) lalu.
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Sy Zainal Abidin mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil pengembangan jajaran Satresnarkoba Polres Sukabumi Kota yang menangkap HS (36 tahun) dan RH (38 tahun) yang keduanya warga Kecamatan Lembursitu dengan barang bukti awal narkoba jenis sabu seberat 4,5 gram.
"Kemudian Satresnarkoba melakukan pengembangan penyelidikan lebih mendalam lagi, mencari informasi dari para tersangka ini yang kemudian dilakukan penggeledahan di sebuah lokasi di wilayah Lembursitu juga, maka kemudian berhasil mengamankan barang bukti seberat 3 kilogram dan ditemukan di bawah kandang ayam," ujar Zainal.
Zainal menambahkan bahwa hasil pengembangan tidak sampai di situ saja, Satresnarkoba kemudian menelusuri keterlibatan dari pihak-pihak lainnya karena berdasarkan informasi dari pihak tersangka, barang haram tersebut merupakan pengiriman jaringan antar provinsi, untuk itu dilakukan pengembangan lebih dalam, sehingga kemudian polisi berhasil mengamankan satu lagi tersangka yang inisialnya DJ di wilayah Kabupaten Bandung.
"Jadi sabu tersebut didapatkan dari wilayah Jakarta dan transit di Sukabumi yang nantinya akan dikirmkan ke wilayah Bandung. Jika dinilaikan dengan rupiah, sabu tersebut bernilai Rp4,5 milyar. Dari barang bukti yang diamankan ini kalau kemudian kita hitung andaikata sabu tersebut beredar di lapangan, maka kemudian kita sudah bisa menyelamatkan kurang lebih 10 ribu orang pengguna narkoba," tambah Zainal.
Lebih lanjut Zainal mengatakan bahwa dalam periode bulan Februari 2022, Satresnarkoba berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang dengan barang bukti sabu seberat 3.102,05 gram atau 3 kilogram lebih, kemudian obat berbahaya jenis Tramadol sebanyak 369 butir jenis Hexymer sebanyak 4.088 butir kemudian Dextro sebanyak 560 butir dan Trihex sebanyak 650 butir.
"Modus yang dipergunakan mereka melakukan peredaran ini dengan modus transfer kemudian bertemu secara langsung atau menempel. Pasal yang diterapkan kepada tersangka yaitu pasal 111, 112, 114 undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun sampai dengan seumur hidup, kemudian pasal 62 undang undang nomor 5 tentang psikotropika dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara, dan pasal 196, 197 undang undang nomor 36 tahun 2009 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," pungkas Zainal.(M.Afnan).