Notification

×

Iklan

Iklan


Restorative Justice' Pertama Dari Kejaksaan Negeri Sukabumi, Sopir Truk Bebas Dari Tuntutan

Kamis, 10 Maret 2022 | 17:48 WIB Last Updated 2022-04-06T14:29:04Z

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi Bambang Yunianto Didampingi Sopir Truk dan Keluarga Korban, Kamis (10/03/2022). Foto : Istimewa. 



PASUNDAN POST ■  Untuk pertama Restorative Justice (RJ) dikeluarkan Oleh Kejaksaan Negeri Cibadak Sukabumi kepada Yadi Mulyana (38 tahun) sopir Truk Warga Kampung Bojongkopi RT.15/03 Desa Cibodas, Kecamatan Bojong Genteng, Kabupaten Sukabumi, bebas dari tuntutan hukum.

Informasi yang dihimpun Yadi mendapatkan kebebasan Restorative Justice(RJ) setelah melalui beberapa tahapan melalui proses mediasi dan musyawarah dengan pihak korban yang di fasilitasi oleh jaksa penuntut umum melalui petunjuk dari Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Bambang Yunianto.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi Bambang Yunianto mengatakan, Sebelumnya Yadi Mulyadi di tuntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pasal 310 ayat 3 dan 2 undang-undang nomor nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Atas kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada Selasa 30 November 2021 silam. 

" Yadi pengendara mobil Truk Hino dengan nopol B 9005 MIO yang melaju dari arah Warungkiara menuju Cikembang mengalami kecelakaan dengan menabrak kendaraan roda dua yang di kendarai oleh Yulia berboncengan dengan saudaranya Yuda," Jelas Bambang, Kamis (10/03/2022).

Akibat dari kecelakaan tersebut korban mengalami luka patah tulang dan sempat di rawat secara insentif di Rumah Sakit Hasan Sadikin Bandung.

"Dengan berbagai pertimbangan hukum berlandaskan azas keadilan dengan melakukan  musyawarah kepada korban dan pelaku, ahkirnya permasalah ini bisa di selesaikan dengan baik melalui musyawarah tampa harus melanjutkan ke tahapan berikutnya. Korban dengan ikhlas telah mencabut tuntutannya, sehingga persyaratan untuk RJ berjalan dengan baik. Dan ini restorative justice pertama yang di lakukan oleh pihak kejaksaan," Bebernya Bambang. 

Lanjut Bambang, selain memberikan surat ketetapan penghentian penuntutan kepada tersangka, Kajari juga memberikan bantuan kepada pihak keluarga korban berupa obat- obatan sebagai bentuk empati kepada keluarga korban.

"Kita harap akan ada lagi masyarakat yang tergerak untuk membantu keluarga korban mengingat kondisi korban yang harus kembali menjalakan operasi kedua pasca kecelakaan," Tandasnya Bambang. 

Sementara itu, Sopir Yadi Mulyadi, yang sebelumnya di tetapkan sebagai tersangka, mengaku bisa bernafas lega, karena bebas dari tuntutan hukum.

"Saya mengucapkan rasa terima kasih yang sedalam-dalamnya, kepada pihak kejaksaan dan pihak keluarga Korban yang dengan ikhlas memaafkan kesalahan saya, insyaallah saya akan lebih berhati-hati dalam mengendarai kendaraan," Lirihnya seraya mengucapkan rasa  bersyukur.

Ayah korban Wendar Darmawan  mengatakan, kami sekeluarga telah mengikhlaskan agar pelaku di bebaskan, karena yang namanya musibah kita semua pasti tidak ada yang menginginkan,"Tuturnya.

"Dengan demikan, saya harap kasus ini bisa selesai dengan baik, dan kami sekeluarga pun berharap bagi siapa pun yang berkenan membantu biaya operasi kedua anak kami, kami ucapkan banyak terima kasih, semoga ada para donatur yang mau membantu mengingat dirinya masih mempunyai tunggakan di rumah sakit sebesar 71 juta lagi," Imbuhnya. (M.Afnan). 
×
Berita Terbaru Update