PASUNDAN POST ■ Seorang oknum ketua Rukun Tetangga (RT) intervensi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Desa Palasari Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur, untuk membelanjakan uang yang diterima di agen warung yang telah disediakan.
Bahkan oknum ketua RT tersebut mengancam akan mencabut dari daftar penerima jika tidak menukarkan uang tersebut kepada agen atau warung yang telah disediakan RT.
"Iya, ada yang mengadu salah satu KPM ke saya katanya benar gak uang KPM harus dibelanjakan ke pak RT Parman (red_ ketua RT 01 Rw 12), kalau gak dibelanjakan uang tersebut benar gak mau diblokir," kata Aat Atika seorang Tenaga Kesehjateraan Sosial Kecamatan (TKSK) Kecamatan Cipanas kepada wartawan.
Menurut Tika yang juga menjabat sebagai anggota BPD Palasari menjelaskan, tentunya ancaman sang ketua RT tersebut dianggap sudah menyalahi aturan tentang penyaluran BNPT yang kini berupa uang tunai dari PT Pos Indonesia.
Karena para KPM tidak lagi harus diwajibkan menukarkan uangnya ke e - warong yang ditunjuk. Melainkan bisa bebas ke warung komoditas pangan mana saja.
"Lalu saya sampaikan lagi keluhan KPM itu, mas (red_ketua RT Parman) hati-hati jangan ada ancaman ke KPM entar ada temuan Tipikor, gimana kalau nanti dilaporkan ke pihak berwajib, tapi si RT nya membantah bahwa pihaknya tidak pernah mengancam akan memblokir KPM," ungkapnya.
Sementara itu, saat wartawan meninjau lokasi penyaluran BPNT tahap II di Desa Palasari pada (1/3/22) kemarin.
Salah satu KPM di Desa Palasari membenarkan, terkait adanya penggiringan untuk membelanjakan uang KPM kepada agen warung RT 01 yang sudah disediakan.
"Katanya sih, uangnya harus diberikan ke pak RT kemudian sama pak RT akan dibelanjakan lagi,"bebernya.
Namun, ketika dijelaskan uang KPM tersebut boleh dibelanjakan ke agen warung mana saja. Salah satu KPM tersebut menjawab tidak ingin terjadi masalah dikemudian hari.
"Kalau dibelanjakan ke warung lain sata takut ada masalah pak soalnya saya mah orang bodoh," ujarnya.
Kepala Desa (Kades) Palasari Ridwan membenarkan terkait adanya penggiringan para KPM untuk membelanjakan ke e-warong oleh Ketua RT tersebut.
Menurut Ridwan penggiringan tersebut sudah berdasarkan hasil rapat musyawarah yang digelar di Kecamatan Cipanas bersama Forum RT/RW yang menginginkan semua RT atau RW memfasilitasi para KPM untuk membelanjakan kebutuhan komoditi pangannya.
"Namun pada waktu pelaksanaanya di masing-masing Desa dan RT tidak bijak menyikapinya seperti contoh terjadi di Desa Cimacan semua penyaluran BPNT diakomodir sama Forum RT/RW nya," ungkapnya.
"Kecuali yang di Desa Palasari dikoordinasikannya oleh forum didiyeu (red_diluar forum RT/RW) sehingga inilah yang menjadi penyebab masalahnya," tambahnya.
Namun ketika ditanya terkait adanya pengancaman sejumlah KPM oleh oknum ketua RT, Ridwan pun membantah."Kalau ancaman pemblokiran KPM itu mah jelas tidak ada," pungkasnya. (Ddy)