Mediasi Antara DPC Garteks KSBSI Dengan PT Busana Indah Global (BIG), Kamis (10/3/2022). Foto : Candra
PASUNDAN POST ■ 15 buruh di PHK secara sebelah pihak, DPC Garteks KSBSI melakukan mediasi dengan PT Busana Indah Global (BIG) di Jalan Cirendeu, Desa Ciheulang Tonggoh, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Kamis (10/3/2022).
Pantauan Pasundanpost, DPC Garteks KSBI melakukan mediasi berawal dari 15 anggotanya di PHK secara sepihak oleh PT BIG pada November 2021 sampai Februari 2022. Mediasi tersebut dihadiri perwakilan dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sukabumi.
Ketua DPC Garteks KSBSI Abdul Aziz mengungkapkan, kehadirannya dalam mediasi tersebut memenuhi undangan Disnakertrans untuk penyelesaian perselisihan hubungan industrial antara 15 orang mantan pekerja dan PT BIG.
"Kita memenuhi undangan Disnakertrans, dalam kasus ini menurut kajian dan analisa kami kontrak dan perjanjian kerja yang ada di PT BIG tidak sesuai dengan UU no 13 tahun 2003 tentang ketenagaan kerjaan sebagaimana diubah uu cipta kerja uu no 11 tahun2020 di PP 35 TAHUN 2021," ungkap Aziz.
Menurut Aziz, pihaknya menuntut agar PT BIG memperkerjakan kembali 15 orang pengurusnya yang di PHK sepihak dengan tanpa menggugurkan hubungan industrial, artinya masa kerja tetap dihitung.
"Hasil mediasi kemarin kalau sesuai UU no 2 tahun 2004 tentang penyelesain Hubungan Induatrial di Disnakertrans harus diselesaikan 30 hari kerja. Namun, hasilnya deadlock atau belum ada kesepakatan antara kami (Pekerja dan Perusahaan, red)," katanya.
Mediasi akan diagendakan kembali oleh Disnaker. Namun, pihaknya mengecam kalau tidak selesai dalam mediasi tersebut, maka pihaknya akan menempuh ke jalur Pengadilan Hubungan Induatrial.
"Harapannya pihak perusahaan kooperatif dan bisa mengakomodir tuntutan kami. Kalau tidak kita akan tempuh jalur hukum," kecammya.
Dihubungi terpisah, Kepala Bidang Hubungan Industrial, Tedi Kuswandi menyampaikan, pertemuan mediasi berjalan kondusif dengan dihadiri kedua belah pihak. Namun pihak perusahaan datang dengan tergesa-gesa. Sehingga tidak membawa bahan atau bukti fisik yang dibutuhkan dalam mediasi.
"Pihak perusahaan hanya memberi informasi secara lisan, Untuk mendapatkan data informasi faktual maka diagendakan pertemuan kembali mediasi pada 22 maret mendatang," pungkasnya, (Candra).