Notification

×

Iklan

Iklan


Terkait Banyaknya Pungutan, Kepala Kemenag Cianjur Akan Panggil Sekolah MI Assaidiyyah Cipanas

Selasa, 01 Februari 2022 | 13:23 WIB Last Updated 2022-02-07T14:31:39Z
PASUNDAN POST ■  Kepala Kementerian Agama Kabupaten Cianjur, Asep Hidayat, menyatakan, berencana memanggil pihak sekolah Madrasah Ibtidaiyah (MI) Assaidiyyah Cipanas, untuk dimintai penjelasan terkait adanya pungutan yang dibebankan terhadap orangtua siswa di sekolah itu.

"Walaupun saya secara pribadi belum tahu persis seperi apa kasusnya. Namun saya akan serahkan ke bagian seksi Pemag (Pedidikan Madarasah Agama) untuk di BAP bahwa sekolah tersebut (red_MI Assaidiyyah Cipanas) dengan analis kepegawaiam sekolah itu terdapat menyalahi aturan apa tidak," kata Asep kepada wartawan saat ditemui diruang kerja pada Senin (31/1/22) kemarin.

Asep mengatakan, meski ada regulasi yang mengatur di dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) nomor 15 tahun 2020 bahwa pihak sekolah memperbolehkan melakukan pungutan kepada pihak orang tua murid.

Namun, tentunya pungutan tersebut harus berdasarkan musyawarah yang digagas oleh komite sekolah dan orang tua murid.

"Nanti di aturan tersebut kita lihat ada yang menyimpang apa tidak, walaupun dalihnya apa tetap tidak boleh jika tidak sesuai regulasi dan apalagi ditemukan ada anggaran yang menyimpang," bebernya.

Seperti halnya Asep pun mencontohkan, ada suatu sekolah akan melakukan pemagaran, namun pihak sekolah hanya memiliki anggaran dari biaya opersional sekolah sebesar Rp 2 juta. Sementara budget anggaran yang diperlukan untuk pemaragaran sekolah sebesar Rp 10 juta.

"Nah, dari kekurangan budget untuk pemagaran tersebut nantinya yang manggil pihak komite bukan pihak sekolah lalu dimusyawarahkan kekurang biaya tersebut, namun dengan catatan jangan memberatkan orang tua siswa," terangnya.

Sementara itu terkait adanya praktek jual beli buku paket disekolah MI Assaidiyyah Cipanas sebesar Rp 700 ribu sampai dengan Rp 800 ribu/paket.

Dengan tegas Asep pun mengatakan, tidak membenarkan kepada pihak sekolah yang bersangkutan untuk melakukan kegiatan jual beli buku paket.

"Praktek ini jelas tidak boleh, karena selama buku tersebut masuk ke dalam anggaran BOS, karena kita tidak boleh bersaing dengan cara memperdaya orang tua siswa. Diaturan kan sudah jelas bahwa BOS itu meringankan orang tua bukan sebaliknya," imbuhnya.

Meski diakuinya Asep, setiap anggaran yang sudah disalurkan pemerintah kepada sekolah-sekolah MI dibawah naungannya tidaklah sepenuhnya mencukupi diantaranya sarana prasarana sekolah.

Namun, dari kurangnya kebutuhan sekolah tersebut lanjut Asep, terdapat klausul atau regulasi yang menyebut bilamana ada sarana prasana sekolah MI tidak tercover di Kementerian vertikal salah satunya di Kementerian Agama.

Pemerintah Daerah (Pemda) dapat sepenuhnya membantu kebutuhan sekolah tersebut.

"Tapi tetap bantuan dari Pemerintah Daerah tersebut bertahap tidak bisa langsung semuanya," tandasnya.(Ddy).
×
Berita Terbaru Update