Kapolres Sukabumi, AKBP Dedy Darmawansyah, Usai Press Release dan Berbincang dengan Oknum Pengasuh Ponpres di Purabaya Sukabumi, Rabu (16/2/2022). Foto : Cking.
PASUNDAN POST ■ Tergiur kemolekan santriwati oknum pengurus Ponpes di Purabaya Sukabumi setubuhi tiga korban masih dibawah umur hingga 20 kali, akibat ulah bejadnya ia harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dan mendekam dibalik jeruji besi bahkan terancam hukuman penjara seumur hidup.
Satreskrim Polres Sukabumi berhasil mengamankan pelaku WA (39 tahun) oknum pengurus Pondok Pesantren asal Kecamatan Purabaya, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Sukabumi, AKBP Dedy Darmawansyah, dalam pers release yang digelar di ruang Presisi Polres Sukabumi, Rabu (16/2/2022).
Dedy mengemukakan, proses hukum terhadap oknum pengurus ponpes inisial WA akan dijalankan secara profesional.
“Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman seumur hidup,” ujar Dedy.
Lebih lanjut Dedy menjelaskan, pelaku WA mengaku sudah 20 kali mencabuli anak didiknya dan hal tersebut melanggar pasal 81 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ketiga orang santriwati yang menjadi korban aksi bejat WA masing-masing berusia 15, 16, dan 17 tahun. Diakuinya pelaku, ia sudah melakukan pencabulan sebanyak 20 kali,” jelasnya.
Pelaku mengelabui para korban dengan berpura-pura membantu permasalahan keluarga. WA mengaku bisa menyembuhkan orang tua para korban yang sedang sakit. Aksi bejat WA terbongkar setelah para korban bercerita kepada keluarga. (*Cking).