Notification

×

Iklan

Iklan


Sidang Kasus Dugaan Investasi Bodong Properti dan Baju Batik di Sukabumi JPU Hadirkan 7 Saksi

Rabu, 23 Februari 2022 | 15:22 WIB Last Updated 2022-04-06T14:38:39Z
PASUNDAN POST ■  LS (57) seorang ibu rumah tangga asal Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi harus mendekam di Lapas Kelas II B Warungkiara karena dilaporkan rekan bisnisnya atas dugaan penipuan investasi bodong berupa properti dan bisnis baju batik. 

Diketahui, LS (57) awalnya menawarkan investasi kepada korban berinisial A (45) dengan iming-iming keuntungan dibagi dua perbulannya dengan diperkuat surat perjanjian dan jaminan berupa surat-surat tanah. 

"Awalnya ngajak join bisnis properti dan batik dengan modal sekitar 150 juta. Uang investasi tersebut dicairkan sebanyak tiga kali dengan pembayaran cash," Ungkap Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Andi Ardiani, SH.LL.M  yang juga menjabat sebagai Kasubsi Pratut Pidum Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, kepada awak media, Rabu (23/2/2022). 

Masih kata ia, uang investasi tersebut setiap kali dicairkan selalu diberikan beberapa persennya kepada korban, dengan dalih keuntungan bulan pertama. Namun, setelah tiga kali pencairan dana investasi tersebut, keuntungan yang dijanjikan tidak diberikan kepada korban. Hingga, korban pun melaporkan kasus ini ke pihak Kepolisian. 

"Saat ini, kasusnya sudah masuk ke tahap persidangan kedua dengan agenda pemeriksaan saksi dan barang bukti, " kata Andi Ardiani SH,LL.M.

Sementara itu, dari ketujuh saksi yang dimintai keterangan dan dihadirkan dalam sidang hanya lima orang yang hadir dalam agenda sidang kedua dengan agenda pemeriksaan saksi. 

"Sisanya, dua orang saksi lain diagendakan minggu depan. Sementara, terdakwa LS dengan kasus dugaan melanggar pasal 378 dan 372 dengan ancaman sesuai KUHAP maksimal 4 tahun kurungan penjara, "pungkasnya. *(M.Afnan/Chan).
×
Berita Terbaru Update