PASUNDAN POST ■ Satreskrim Polres Cianjur meringkus dua orang pelaku pembacokan terhadap seorang pria bernama Saepul Azhar dan Juliana di Kampung Gurudug Desa Jati Kecamatan Bojongpicung pada (08/2/21) lalu.
Diketahui pelaku berinisial LR (30) dan DS (39) sempat melarikan diri ke luar kota selama enam bulan. Sebelum polisi berhasil menangkap.
Sementara satu orang lagi terduga pelaku berinisial GHD masih dalam pencarian orang (DPO).
"Atas aksi pembacokan itu korban atas nama Saepul Azhar meninggal dunia, kemudian korban yang kedua mengalami luka-luka berat. Tiga ruas jarinya terputus, serta pelipis kanan dan betis kanan mengalami luka sayatan benda tajam," kata Kapolres Cianjur Ajun Komisaris Besar Polisi Doni Hermawan kepada wartawa di Mako Polres Cianjur pada Kamis (24/2/22).
Doni menjelaskan, motif pelaku melakukan aksi pembacokan berawal dari kecemburuan pelaku LR sebagai eksekutor bersama DS mencari orang yang menggoda istrinya yang ternyata menjadi korban salah sasaran penganiayaan.
"Korban dengan pelaku sebetulnya tidak saling mengenal. Jadi yang dicari dan korban ini salah sasaran," ujarnya.
Doni menambahkan, selain pelaku barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya satu buah parang dua unit handphone serta satu unit sepeda motor merk Honda Beat dengan Nomor Polisi F 31742 R.
"Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 355 ayat 1 dan 2 subsidair 354 ayat ayat 1 dan 2 Jo Pasal 55 atau 56 KUHP dengan ancaman lima belas tahun penjara," tandasnya. (Ddy)