Notification

×

Iklan

Iklan


Reskrim Polsek Parungkuda Polres Sukabumi Tangkap Pelaku Curanmor R4

Minggu, 20 Februari 2022 | 09:35 WIB Last Updated 2022-02-20T03:52:42Z

Kendaraan Yang dicuri oleh MF, diamankan Oleh Unit Reskrim Polsek Parungkuda, Polres Sukabumi, Jumat, (18/2/2022). 


PASUNDAN POST ■ Unit Reskrim Polsek Parungkuda Polres Sukabumi berhasil ungkap dan amankan pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) roda empat. 

Hasil kejahatannya sebuah kendaraan roda empat jenis Daihatsu, Nopol F-8974-WZ,  yang dicuri oleh pelaku dipinggir lapang di Kampung Babakanpendeuy RT. 002/002 Desa Bojongkokosan Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, pada Rabu tanggal 15 September 2021, sekitar  Pukul 19.00 wib. 

Kanit Reskrim Polsek Parungkuda
Aipda Budiarto T mengatakan, Mendapatkan informasi kendaraan jenis Daihatsu pickup warna Abu-abu metalik dibawa kabur ke arah Kalapanunggal, lalu ditinggal di daerah Leuwiliang Bogor setelah dikejar oleh Patroli Kepolisian Polsek Leuwiliang Polres Bogor. 

" Pelaku membawa kabur ke arah Kalapanunggal, lalu kami koordinasi dengan Polsek-Polsek yang dilalui oleh pelaku," Ujar Budi kepada Pasundanpost, Sabtu,(19/2/2022). 

Pada saat itu pihaknya, memintai  keterangan kepada pemilik kendaraan, diakunya ia (pemilik) mencurigai temannya sendiri dengan inisial MF. 

" Setelah kami memintai keterangan dari pemilik mobil atas nama Sardi warga Kampung Babakanpendeuy, Desa Bojongkokosan, Kecamatan Parungkuda, maka kami kembangkan, sehingga pelaku berhasil kita amankan," Jelas Budi. 

Pada hari Jumat, (18/2/2022), sekira pukul 15.00 WIB  Unit Reskrim Polsek Parungkuda Polres Sukabumi, menangkap MF, (22 Tahun) warga Desa Langensari Kecamatan Parungkuda sekaligus mengamankan barang bukti sebuah kendaraan roda empat Daihatsu pick-up dirumahnya. 

Modus operandi, Akibat sakit hati kepada Sardi pemilik kendaraan, sehingga pelaku membuat duplikat kunci kontak.  Disaat kendaraan terparkir di pinggir lapang pelaku membawa kabur dengan keadaan alarmnya masih bunyi.

Lebih lanjut Budi, pelaku inisial MF, (22 Tahun) warga Desa Langensari Kecamatan Parungkuda berhasil kita tangkap dan 1 Orang teman pelaku masih dalam pencarian," terangnya. 

Akibat dari perbuatannya, kini pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. 

" Kami kenakan pasal 363 KUHPidana,"imbuhnya. (*Cking)

×
Berita Terbaru Update