PASUNDAN POST ■ Kasus penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai di Sukabumi yang kali ini diganti dengan uang tunai Rp600 ribu, ditemukan banyak indikasi pemaksaan pembelian ke warung yang ditunjuk oleh pihak desa dengan harga yang jauh dengan harga pasar. Selain itu ditemukan juga pengurangan jumlah kiloan dan kualitas komoditi yang dijual.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Aditia Sulaeman mengatakan bahwa untuk mekanisme penggantian BPNT ke uang tunai merupakan kebijakan yang baik, dikarenakan masyarakat bisa membeli secara langsung bahan pangan sesuai dengan kebutuhannya dengan kualitas yang terbaik.
"Menanggapi hal yang terjadi di daerah Desa Neglasari, Kecamatan Lengkong kemarin, hal tersebut sangat disayangkan dan sepatutnya tidak boleh dilakukan, apalagi berdasarkan fakta yang didapatkan terdapat selisih yang sangat besar terhadap pembelian yang dipusatkan di kantor desa sehingga merugikan masyarakat," ujar Aditia kepada wartawan, Minggu (27/2/2022).
Aditia menambahkan bahwa Kejaksaan Kabupaten Sukabumi merupakan ujung tombak masyarakat, akan mengawal hal ini sehingga tidak akan terjadi kembali kejadian serupa dan kami akan melakukan koordinasi dengan pihak terkait untuk memberikan penerangan hukum terkait aturan dan juga akan menggerakan beberapa jaksa yang tergabung dalam JABINSA (Jaksa Bina Desa) untuk mensosialisasikan aturan tebaru terkait bantuan tunai ini.
"Dan saya tegaskan kepada yang terlibat dalam penyaluran bantuan sosial ini harap tidak menggunakan kesempatan untuk memperkaya diri sendiri ataupun orang lain, karena kami Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi ada di masyarakat dan menjadi bagian dalam masyarakat Kabupaten Sukabumi," tegas Aditia.
Lebih lanjut Aditia mengatakannya bahwa jika ada masyarakat yang merasa diarahkan atau diintimidasi untuk membeli bahan pangan ke salah satu tempat dan di tempat tersebut kualitas komiditinya ternyata tidak baik, harap dilaporkan ke Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi.
Sementara itu tokoh masyarakat Desa Neglasari, Kecamatan Lengkong, Suparman mengatakan bahwa permasalahan penyaluran yang terjadi di wilayahnya yang tidak sesuai dengan nominal yang disalurkan sebesar Rp600 ribu, pihaknya akan melaporkan hal tersebut kepada Polres Sukabumi dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi.
"Selain harga yang dinilai tidak sesuai harga pasar, jumlah timbangan yang tidak sesuai juga dan adanya intimidasi ketika KPM tidak mau berbelanja di warung yang ditunjuk oleh pihak desa, Selasa besok ada mediasi terkait kericuhan kemarin, jika kami temukan ada bukti kecurangan, kami akan lapor Kapolres dan Kejaksaan," ujar Suparman.
Selain di Kecamatan Lengkong, di tempat lain di Desa Neglasari, Kecamatan Purabaya, seorang warga yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan dirinya dipaksa untuk membeli kepada warung yang ditunjuk oleh pihak desa. "Jika tidak dibelanjakan di sana, kita diancam akan dicoret sebagai Keluarga Penerima Manfaat di bantuan yang akan datang," ujarnya.
Kepada wartawan, ia menunjukkan komoditi beserta bon pembelian sebesar Rp600 ribu yang dibeli pada warung yang ditunjuk oleh pihak desa dengan rincian : Beras 30 kg x Rp11.500=Rp345.000, Telur 4,5 kg x Rp25.000=Rp105.000, Apel 15 buah x Rp4.200=Rp63.000, Kacang tanah 1,5 kg x Rp30.000=Rp45.000, Kentang 3 kg x Rp14.000=Rp42.000. *(M. Afnan/Chan).