PASUNDAN POST ■ Bangunan stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) yang berada di Jalan Raya Cipanas, Desa Cipanas, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur, disoal kedua belah pihak.
Diketahui, lahan bangunan SPBU dengan memiliki luas 9.385 meter persegi tersebut digugat Endang Darmadi selaku ahli waris pemilik lahan.
Khairul Anwar SH.MH Kuasa Hukum Endang Darmadi mengatakan, sengketa lahan yang di gugat kliennya karena adanya sertifikat di HGB yang mencantumkan PT Hisab Energi.
"Awalnya tanah itu ada pemilik berupa girik terdaftar di buku letter C desa. Sampai saat ini belum beralih kepada pihak manapun sampai hari ini, tiba-tiba terbit sertifikat hak milik di HGB," kata Khairul kepada wartawan pada Kamis (10/02/2022) kemarin di PN Cianjur.
Sehingga dalam gugatan tersebut Khairul pun mempertanyakan sertifikat yang mencantumkan lokasi yang berbeda.
Pasalnya, ada keterangan yang mencatumkan bahwa disurat yang diklaim PT Hisab Energi tersebut lokasi tanah ada diwilayah Desa Cipendawa.
"Alasannya gak jelas kemudian ada keterangan dari desa bahwa ada surat di Desa Cipendawa.
Kalau kita kan di lokasinya ada di Desa Cipanas," ujarnya.
Dalam sidang yang sudah digelar pertama dan yang ke dua pada hari ini. Khairul mengaku kecewa karena pihak tergugat tidak datang pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Cianjur.
"Hasil dari sidang, pihak tergugat 1 dan 2 dan seterusnya tidak datang," terangnya.
Namun Khairul pun berharap permasalahan tersebut bisa di selesaikan secara kekeluargaan. Jika pihak tersebut menginginkan tanah kliennya bisa untuk dilakukan jual beli.
"Harapannya di kembalikan tanah itu kalau tidak beli lah. Kalau masalah harga bisa nego bisa dibicarakan. Damai itu indah, bisa di selesaikan dan damai itu indah," paparnya.
Sementara itu, koordinator bagian sengketa lahan BPN Asep Hidayat mengatakan, dalam kasus sengketa lahan tersebut diakuinya. Pihak BPN Cianjur turut menjadi bagian tergugat yang dilayangkan pihak ahli waris.
"BPN Cianjur termasuk yang di gugat ke 2. Untuk yang ke 3 di gugat yakni BPN Kanwil Jawa Barat," ungkapnya.
Asep menambahkan, dalam gugatan tersebut yang dipermasalahkan yakni adalah Hak Guna Bangunan (HGB).
"Jadi dalam gugatan ini ke tiga, yang di gugatkan hak guna bangunan (HGB)," pungkasnya.(Ddy)