PASUNDAN POST ■ Unit Reskrim Kepolisian Sektor (Polsek) Naringgul Resor Cianjur berhasil membekuk dua orang pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).
Diketahui kedua pelaku masing - masing berinisial KS (38) dan KF (20) ini berhasil diamankan warga Desa Wangunjaya pada Selasa (8/2/22) kemarin sekitar pukul 05.00 pagi, usai menjalankan aksi pencurian kendaraan motor.
Kapolsek Naringgul AKP Badru Salam, membenarkan, terkait adanya penangkapan terhadap dua orang pelaku curanmor.
Menurutnya, penangkapan tersangka curanmor berawal dari adanya laporan dari warga Kampung Puncak Wangi Desa Wangunjaya yang resah dengan maraknya pencurian.
"Anggota kami yang dipimpin oleh Kanit Reskrim bersama anggota Bhabinkamtibmas langsung melakukan penangkapan terhadap dua orang pelaku curanmor di wilayah Desa Wangunjaya," kata Badru kepada wartawan.
Badru menerangkan, berdasarkan pengakuan warga pelaku KS dan KF tidak hanya mencuri kendaraan bermotor saja, namun terdapat mesin rumput dan hasil sayuran pertanian yang dicuri pelaku.
"Barang bukti yang yang berhasil kami amankan yakni dua unit kendaraan roda dua dengan merk Honda Vario dan Yamaha Vega ZR ditambah satu unit mesin rumput," jelasnya.
"Atas perbuatannya, kedua pelaku akan dijerat dengan pasal 363 junto 362 dengan ancaman penjara maksimal lima tahun penjara," tambahnya.
Guna mengantipasi maraknya kejahatan pencurian, Badru pun menghimbau kepada warga Kecamatan Naringgul untuk tetap menjaga lingkungan masing-masing yakni dengan cara mengaktifkan kembali ronda malam.
"Mari taat terhadap hukum dan jaga lingkungan daerah kita terutama jangan pernah mau membeli kendaraan yang tanpa dilengkapi surat alias bodong," tandasnya. (Ddy).