PASUNDAN POST ■ Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Cianjur Munajat mengatakan, pihaknya tidak bertanggung jawab terkait adanya pungutan liar (pungli) KTP di Kantor Pos Sindanglaya.
Karena menurut Munajat, praktek ilegal tersebut bukanlah bagian dari kewenangannya untuk menindak pihak oknum pegawai Kantor Pos Sindanglaya.
"Jika ada penyimpangan yang dilakukan oleh petugas diluar Disdukcapil itu bukan kewenangan kami," ujar Munajat kepada wartawan saat dikonfirmasi melalui saluran whatsapp.Rabu (12/1/22).
Munajat menjelaskan, kerjasama Disdukcapil Cianjur dan pihak PT Pos Indonesia hanyalah sebatas jasa mengantarkan dokumen kependudukan kepada pemohon.
"Kita menyerahkan dokumen ke Kantor Pos untuk diantarkan ke alamat pemohon KTP dan kita bayar sudah untuk biaya itu," paparnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, sejumlah perangkat pemerintah desa (pemdes) diwilayah Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur, mengeluhkan adanya oknum pegawai kantor Pos Sindanglaya meminta biaya penebusan pengiriman dokumen kependudukan KTP kepada setiap pemohon senilai Rp 40 ribu/KTP. (Ddy)