Notification

×

Iklan

Iklan

Sudah Terima Bos, Inilah Dalih MI Assaidiyyah Cipanas Bebas Aktive Melakukan Banyak Pungutan

Selasa, 25 Januari 2022 | 18:00 WIB Last Updated 2022-01-25T11:03:58Z
PASUNDAN POST ■ Humas Madrasah Ibtidaiyah (MI) Assaidiyyah Cipanas
Imam Sapta mengatakan, bahwa ada Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 66 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas PMA No. 90 Tahun 2013 tentang penyelenggaraan pendidikan Madrasah yang memperbolehkan pihak sekolahnya melakukan pungutan.

"Demikian info mengenai Kementerian Agama telah secara resmi menetapkan aturan baru yang memperbolehkan Madrasah baik swasta maupun negeri menarik dana dari masyarakat maupun dari orang tua/wali murid," ungkap Imam melalui saluran whatsapp saat dihubungi.

Menurut Imam, hal tersebut sebagai jawaban atas pemberitaan yang sudah beredar mengenai sekolahnya yang dituding sejumlah orang tua murid telah melakukan berbagai pungutan.

"Itu link yg saya dapat dari kepala sekolah, sebagai jawaban dari pemberitaan yg tersebar dan saya tak punya keahlian dalam hal beginian," jelasnya.

Namun jika dilihat aturan PMA nomor 66 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas PMA nomor 90 tahun 2013 yang dikeluarkan oleh Mentri Agama pada masa jabatan Lukman Hakim saat itu.

Tentunya aturan PMA tersebut sangat kontraproduktif dengan aturan dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2015 tentang Komite Sekolah yang ditetapkan dan diundangkan pada 30 Desember 2016.

Bahwa pihak sekolah sama sekali tidak boleh melakukan pungutan pada murid dan wali murid, hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 10, Pasal 11 dan Pasal 12.

Dengan biaya Bantuan Operasional Siswa (BOS) yang sama yakni dengan hitungan/satu murid pemerintah sudah mengucurkan dana bantuan kepada setiap Sekolah Dasar (SD) Negeri maupun MI Swasta.

Bantuan BOS tersebut ditunjukan Pemerintah kepada Sekolah Negeri maupun swasta dengan tujuan menyukseskan program wajib belajar sembilan tahun.

Disisi lain, salah satu pengurus Yayasan Sekolah MI yang ada di Kabupaten Cianjur mengatakan, pihaknya baru mengetahui bahwa diaturan Menteri Agama ada yang mengatur tentang pungutan kepada siswa boleh dilakukan selama berdasarkan hasil musyawarah.

Pasalnya, sekolah yang selama ini ia dirikan hanya mengadalkan Bantuan Operasional Sekolah.

"Jujur saya baru tahu aturan itu, namun kami pihak sekolah selama ini tetap melaksanakan arahan Pemerintah yakni tetap menggratiskan sekolah kepada murid tanpa ada biaya sepeser pun," terangnya.

Meski diakuinya, terkadang adanya keterbatasan biaya operasi sekolah yang selama ini menjadi penyebab kegiatan sekolah terhambat.

"Kalau saya sih tidak mau ribet, pergunakan dana BOS sesuai badget sekolah yang didapat dan kalau memang kegiatan sekolah tersebut membebani anggaran yang begitu terbatas, ya tinggal dikurangi saja kegiatanya" bebernya.

"Apalagi yang sekolah disini kan tidak semua orang tuanya mampu," pungkasnya.(Ddy)
×
Berita Terbaru Update