PASUNDAN POST ■ Setelah dua tahun lebih ditutup lantaran adanya kebijakan dari Bupati Cianjur sebelumnya Irvan Rivano Mocthar (IRM), kini Jalan Siti Jenab, Kabupaten Cianjur, akhirnya dibuka kembali pada Selasa (11/1/22) kemarin.
Pembukaan ini dilakukan langsung oleh Bupati Cianjur Herman Suherman dengan dihadiri oleh Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Cianjur.
Namun pembukaan Jalan yang melintasi antara Pendopo dan Alun-Alun Cianjur tersebut selanjutnya akan menggunakan sistem satu arah (SSA) dari mulai Sabtu hingga Kamis.
Bupati Cianjur, Herman Suherman menjelaskan, jalan tersebut dibuka hanya pada pukul 06.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB.
Sementara khusus untuk hari Jum'at ditutup total, karena terdapat Masjid Agung yang biasa digunakan untuk kegiatan sholat Jumat.
"Karena ada Masjid Agung, ini tempat ibadah kan, jadi kita ingin memeberikan kenyamanan badi yang menjalankan ibadah. Makanya kita uji coba dulu," kata Herman kepada wartawan.
Herman menyebut, dibukanya jalan tersebut bertujuan untuk kelancaran lalulintas serta meningkatkan perekonomian masyarakat sekitar.
Namun menurut Herman, dengan dibukanya kembali jalan tersebut tidak semua kendaraan bisa melintas,hanya kendaraan pribadi dan ojek online.
"Kami membuka kembali Jalan Siti Jenab namun satu arah aja dari bawah ke atas, itu juga untuk kendaraan pribadi saja. Kalau untuk angkutan umum tidak boleh, kecuali ojek online," tandasnya. (Ddy)