PASUNDAN POST ■ Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi kembali melakukan pemeriksaan kepada sejumlah pemilik agen gas subsidi yang ada diwilayah Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, pada Senin (24/1/2022).
Kali ini, pemeriksaan terhadap para pemilik agen gas simelon dilakukan Kejari Kabupaten Sukabumi dimulai pagi pada pukul 08.00 wib sampai dengan sore sekitar pukul 16.00 wib.
Berdasarkan pantauan, pemeriksaan dilakukan Kejari Kabupaten Sukabumi kepada masing-masing agen bernama PT Leuwi Tugaran, PT Gamita Sukabumi, PT Bumisa Karya Mandiri, PT Bijaksana Alam Lestari, PT Prima Anugerah, PT Kujang Mas Jaya, PT Kujang Mas Abadi Jaya, PT Brata Mekar Niaga dan PT Sukabumi Mukti Sagara.
Kasi Intel Kejari Kabupaten Sukabumi Aditia Sulaeman mengatakan, pemeriksaan kepada para pemilik agen gas tersebut dilakukan Kejari Kabupaten Sukabumi terkait adanya temuan dilapangan tentang adanya dugaaan penyalahgunaan dalam penyaluran gas subsidi ukuran tiga kilogram.
"Laporan dari masyarakat terkait adanya laporan mengenai harga gas subsidi yang dijual diatas Harga Eceran Tertinggi (HET) yakni sebesar Rp 16 ribu/tabung," kata Aditia kepada wartawan.
Aditia menjelaskan, dalam pemeriksaan tersebut pihak Kejari Kabupaten Sukabumi masih melakukan pendalaman siapakah yang paling bertanggung jawab atas melambungnya harga gas simelon yang seharusnya sudah ditentukan oleh pemerintah.
"Apakah ada permainan antara agen dan pangkalan atau pangkalan dengan warung-warung yang menjual gas subsidi dari pemerintah diatas HET," terangnya.
Aditia menjelaskan, berdasarkan data yang ada untuk wilayah Kabupaten Sukabumi sendiri memiliki 32 agen gas subsidi yang tersebar diberbagai wilayah.
Menurut Aditia, untuk pemeriksaan agen selanjutnya surat pemanggilan pun sudah dilayangkan pihak Kejaksaan kepada para pemilik agen.
"Alhamdulilah pemeriksaan untuk hari ini juga mereka (red_pemilik agen) kooperatif dengan membawa data - data, walaupun ada data agen yang harus dilengkapi," tandasnya.(M.Afnan/Ddy)