PASUNDAN POST ■ Pelaksana Seksi Pendidikan Madrasah Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Cianjur Budi Lukman mengatakan, sekolah memperbolehkan memungut iuran dalam bentuk apapun. Selama pungutan di sekolah tersebut berdasarkan hasil musyawarah yang digagas komite dan pihak sekolah.
Meski diakuinya Budi, saat ini Sekolah Dasar/MI yang dibawah naungannya bekerja (red_Kemenag). Diwilayah Kabupaten Cianjur dipastikan mendapatkan Biaya Operasional Sekolah (BOS) dari pemerintah yang dikelola langsung oleh Kementrian Agaman (Kemenag) RI.
"Iya, sekolah semuanya gratis tidak boleh dipugut biaya, namun pungutan tersebut selama berdasarkan hasil musyawah orang tua boleh - boleh saja tidak dilarang, anak saya saja bayar kok," ujar Budi kepada wartawan diruang kerjanya pada Kamis (20/1/2022) kemarin.
Tentunya tangapan tersebut mengundang sejumlah pertanyaan, serta bertolak dengan aturan yang dikeluarkan Mendikbud No. 44 tahun 2012, tentang biaya, seperti biaya buku dan LKS juga pengembangan ruang kelas atau perpustakaan.
Serta aturan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2015 tentang Komite Sekolah yang ditetapkan dan diundangkan pada 30 Desember 2016 sangat clear.
Bahwa pihak sekolah sama sekali tidak boleh melakukan pungutan pada murid dan wali murid, hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 10, Pasal 11 dan Pasal 12.
Aturan tersebut dibuat pemerintah tentunya bertujuan untuk menyukseskan siswa wajib belajar sembilan tahun.
"Itu ceuk pak Mentri (rek_mendikbud) kan ia mah teu apaleun kos kumaha dilapangan, kos abdi butuh iyeu (red_alat tulis kerja) ceuk kepala pan teu meunang tinu lain kulantaran butuh nya ayenamah pabisa-bisa we," ucapnya dengan nada Sunda.
Budi menambahkan, meski diakuinya secara Petunjuk Pelaksaan (Juklak) bahwa biaya untuk sekolah sudah tidak diperbolehkan lagi melakukan pungutan dalam bentuk apapun kepada siswa.
"Kecuali kalau memang pihak sekolah, enyalah peryogi mengadakan misalkan kegiatan anu, namun tidak memenuhi dari BOS, nya etamah diserahkan ke orang tua masing - masing kumaha carana," pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, salah satu orang tua murid di Madrasah Ibtidaiyah (MI) Assaidiyyah Cipanas mengeluhkan banyaknya pungutan yang dibebankan sekolah kepada orang tua murid.
Menurut orang tua murid, pungutan tersebut meliputi pembayaran pengembangan lahan sekolah, iuran bulanan, liburan perpisahan murid dan buku paket yang dipasok pihak penyalur buku sebesar Rp 700 ribu sampai dengan Rp 800 ribu.(Ddy)