PASUNDAN POST ■ Organisasi Masyarakat (Ormas) Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu (PEKAT - IB), mengapresiasi langkah Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, yang mengungkap dugaan tindak penyalahgunaan gas elpiji 3kg bersubsidi, di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
Ormas PEKAT - IB, mengapresiasi keberanian aparat penegak hukum (APH), dalam mengungkap mafia gas bersubsidi tersebut.
Dalam keterangan resmi kepada wartawan, Ketua DPW Ormas PEKAT - IB Jawa Barat, Boyke Luthfiana Syahrir, S.H, M.H. mengatakan, penyalahgunaan gas elpiji 3kg bersubsidi merupakan tindak pidana. Karena praktik ilegal tersebut sangat merugikan masyarakat dan juga merugikan negara.
“Ketentuan sasaran pengguna gas elpiji 3kg bersubsidi telah diatur pada Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram,” jelasnya, Kamis (27/1/22).
Selain itu, lanjutnya, UU Cipta Kerja yang mengubah pasal 55 Undang-Undang nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dimana badan usaha dan masyarakat yang melakukan pelanggaran atas ketentuan tersebut dikenakan sanksi pidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000 (enam puluh miliar rupiah).
Maka, adanya praktik penyalahgunaan semacam ini menimbulkan kerugian bagi masyarakat miskin pengguna gas elpiji 3kg bersubsidi dimana haknya telah dirampas oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Praktik tersebut juga mengakibatkan subsidi yang sudah diberikan oleh negara menjadi tidak tepat sasaran.
“Karena itu, kita mengapresiasi langkah cepat Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, melalui Kasi Intelijen yang menanggapi informasi dan laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan gas elpiji 3kg bersubsidi di Kabupaten Sukabumi ini,” tegas Boyke.
Ormas PEKAT - IB mendukung sepenuhnya upaya serta langkah aparat penegak hukum, sehingga gas elpiji 3kg bersubsidi ini benar- benar dapat dimanfaatkan oleh kelompok masyarakat yang berhak. Juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk bersama-sama mengawal dan mengawasi penyaluran distribusi gas elpiji 3kg bersubsidi.
“Kami pastikan anggota Ormas PEKAT - IB yang ada di Kabupaten Sukabumi akan terus mengawal proses hukum mafia gas bersubsidi ini, dan apabila masyarakat melihat atau menemukan indikasi kecurangan dalam pemanfaatan gas elpiji 3kg bersubsidi, jangan takut, laporkan saja” lanjutnya.
Seperti diketahui, Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi telah memeriksa beberapa agen gas elpiji 3kg subsidi terkait kasus dugaan mafia gas.
"Iya," ujar Kepala Seksi Intelijen Aditia Sulaeman singkat saat dikonfirmasi di ruangan kerjanya, Kamis (27/1/22), terkait penyelidikan dugaan penyalahgunaan gas elpiji 3kg subsidi untuk masyarakat miskin.
Meski demikian Aditia belum bersedia memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai penyelidikan mafia gas tersebut karena proses penyelidikan yang masih berjalan.
" Nanti hasil penyelidikan disampaikan," ujarnya.
Sebelumnya pihak Kejaksaan Kabupaten Sukabumi telah memeriksa sebanyak 14 saksi dalam upaya mengungkap kasus mafia gas tersebut. (*Red)