PASUNDAN POST ■ Bagi perangkat desa mendapatkan Nomor Induk Aparatur Pemerintah Desa (NIAPD) merupakan satu harapan yang dapat memberikan rasa aman dan nyaman pada profesi sebagai abdi masyarakat.
Pengakuan Pemerintah Pusat terhadap 2 jenis kepegawaian beberapa waktu yang lalu, sempat menimbulkan keresahan pada perangkat desa.
Bagaimana tidak? Jika Pemerintah Pusat pada tahun 2023 hanya akan mengakui PNS dan PPPK sebagai pegawai pemerintah, sebagai tindak lanjut dari keputusan penghapusan tenaga honorer, status kepegawaian perangkat desa tentu menjadi pertanyaan.
Perangkat Desa sebagai pelaksana tugas pemerintahan di tingkat desa tentu berhak khawatir, karena dalam sistem kepegawaian tidak masuk di PNS dan PPPK. Yang menjadi kekhawatiran apabila pemerintah tidak mengakui perangkat desa sebagai pegawai pemerintah.
Mensikapi hal tersebut, Kementerian Dalam Negeri melalui Kasubdit Fasilitasi Penataan Kewenangan Desa, Ditjen Pemerintahan Desa , Satria Gunawan menyampaikan tidak perlu ada kekhawatiran bagi perangkat desa.
Penghapusan honorer itu hanya berlaku untuk instansi diluar pemerintahan desa, dan nantinya mereka tentu akan di arahkan ke PNS atau PPPK,” ujar beliau ketika dihubungi melalui sambungan selulernya.
“ Sistem kepegawaian dari perangkat desa diatur tersendiri dalam UU Desa, dan ini berbeda aturan dengan yang disampaikan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi terkait dengan penghapusan tenaga honorer ditahun 2023,” lanjutnya.
Disampaikan juga bahwa yang menjadi fokus dari Kementerian Dalam Negeri adalah menyelesaikan permasalahan-permasalahan seputar perangkat desa, utamanya pemberhentian tanpa prosuder sesuai peraturan yang dialami oleh perangkat desa.
“ Salah satunya dengan penerbitan Nomor Induk Aparatur Pemerintah Desa (NIAPD), dan dapat kami sampaikan untuk teman-teman perangkat desa bahwa regulasi terkait NIAPD tinggal menunggu persetujuan dari Presiden, tunggu saja momentnya untuk segera diterbitkan,” papar Satria Gunawan.
Ditambahkan juga bahwa sekarang ini untuk penerbitan peraturan menteri pada prosesnya harus dengan persetujuan Presiden, untuk itu proses penerbitan regulasi NIAPD memakan waktu yang sedikit lebih lama daripada proses-proses terbitnya peraturan dari kementerian sebelumnya.
” Ditjen Kemendagri tidak melarang Pemerintah Daerah untuk menerbitkan NIAPD terlebih dahulu, catatanya jika nanti regulasi dari pusat terbit agar dapat menyesuaikan,” ujar beliau menutup perbincangan. *(Red).
Sumber : Puskominfo PPDI