PASUNDAN POST ■ Jajaran Polsek Nagrak Polres Sukabumi, menggerebek sebuah rumah di Kampung Depok, Desa Cisarua, Kecamatan Nagrak, Kabupaten Sukabumi. Diduga rumah tersebut menjadi tempat atau gudang pembuatan minuman keras (miras).
Kapolsek Nagrak Polres Sukabumi, AKP Deden Sulaeman mengatakan, penggerebegan dilakukan dalam rangka operasi pekat (penyakit masyarakat) jelang natal 2021 dan tahun baru 2022.
"Operasi pekat bersama jajaran kami dilaksanakan sekitar pukul 20.30 WIB dengan sasaran miras," ujar Deden dalam keterangannya, pada Sabtu (18/12/2021).
Dijelaskan Deden, dalam rumah berinisal LG itu ditemukan barang bukti berupa miras jenis air nira atau bahan baku tuak sebanyak 12 derigen dengan ukuran 15 liter.
"Menurut pengakuan pemilik rumah akan dijual ke daerah Bogor," jelasnya.
Deden menegaskan kembali, operasi pekat ini merupakan upaya Polsek Nagrak Polres Sukabumi untuk memelihara Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas).
"Khususnya menjelang Nataru yang kondusif, terutama di wilayah hukum Polsek Nagrak. Kami berharap masyarakat yang mengetahui penjual miras ataupun ada yang memproduksi agar segera melaporkan kepada kami," tandasnya. (Red)