PASUNDAN POST ■ Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Timur Tengah Abdul Latief atau AL (29) resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan berat hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
AL merupakan suami korban Sarah (21) yang turut jadi korban meninggal dalam peristiwa itu.
Diketahui, AL gelap mata sampai menyiramkan air keras kepada tubuh korban. Lantaran kecewa dan sakit hati karena tidak pernah merasa dihargai sebagai seorang suami dan juga sang mertua AL yang hanya menginginkan materinya saja dari AL.
Hal itu diungkapkan Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan mengatakan, kejadian tersebut berawal pada (07/10/2021) tersangka melaksanakan pernikahan dengan korban secara sirih.
Setelah itu, tersangka tinggal bersama di rumah mertuanya yang berada di Kampung Munjul Rt 02 Rw 07 Desa Sukamaju, Kecamatan Cianjur, Kabupaten Cianjur.
"Namun diperjalanan rumah tangganya ternyata tersangka dan korban tidak harmonis," ungkap Doni kepada wartawan di Mako Polres Cianjur pada Selasa (7/12/2021) kemarin.
Sehingga lanjut Doni pada puncaknya hari Sabtu (20/11/2021) sekira pukul 13.00 wib disaat keluarga korban sedang tidak ada dirumah, tersangka melakukan penganiayaan hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
Doni menerangkan, saat itu saksi mata bernama Apip yang merupakan tetangganya korban menjelaskan, saksi menemukan korban sudah dalam keadaan tergeletak dirumahnya dengan kondisi tidak sadarkan diri karena mengalami luka bakar disekujur tubuh korban.
"Dan saksi mata juga menjelaskan sebelum keluar rumah terlebih dahulu mendengar adanya benturan keras pintu dan rintihan korban meminta tolong. Kemudian saksi keluar dan melihat korban sudah dalam keadaan memprihatinkan," ungkapnya.
"Saksi juga langsung memberitahukan kepada RW setempat dan melaporkan kejadian ini ke Polsek Cianjur Kota selanjutnya pihak kepolisian mendatangi TKP dan membawa korban ke RSUD Cianjur namun korban langsung meninggal dunia di Rumah Sakit," tambahnya.
AL berhasil diamankan dibandara Soekarno - Hatta
Setelah melaporkan kejadian,polisi pun kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan di tempat kejadian perkara.
Polres Cianjur pun melakukan koordinasi dengan Polres Bandara Soekarno - Hatta (Soeta) guna mengamankan tersangka AL yang hendak kabur ke negaranya di Timur Tengah.
"Tersangka pun akhirnya dapat diamankan saat hendak membeli tiket pesawat, selanjutnya tersangka dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," bebernya.
Doni pun menambahkan, atas tindakan yang dilakukan oleh tersangka dan akan dijerat Primair pasal 340 KUHP, Subsidair pasal 338 KUHP, lebih Subsidair pasal 354 ayat (2) KUHP.
"Dengan ancaman pidana mati atau pidana seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun," tandasnya. (Ddy).