PASUNDAN POST ■ Jeruji besi tak bisa memisahkan ikatan cinta dua sejoli asal Kabupaten Sukabumi. Meskipun dalam masa tahanan di Mapolres Sukabumi, tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) tetap melangsungkan pernikahan dengan gadis tambatan hatinya.
AMS dan DM telah menentukan tanggal pernikahan. Keluarga keduanyapun telah bersiap menyambut hari bahagia itu.
Namun apa daya, apes datang tanpa diundang. AMS justru tersangkut kasus pencurian sepeda motor. Polisi kemudian menahan AMS.
Sebab tanggal pernikahan telah ditetapkan, maka prosesi tetap berlangsung. Keluarga meminta izin kepada Kapolres Sukabumi agar bisa melangsungkan akad nikah.
” Atas dasar rasa kemanusiaan kami ijinkan seorang tahanan melangsungkan pernikahan diruangan saya”, kata Kapolres Sukabumi, AKBP Dedy Darmansyah melalui Kasat Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polres Sukabumi, Iptu Dudung, Selasa (2/11/2021).
Akad nikah berlangsung di ruang Kasat Tahti Mapolres Sukabumi. Kedua mempelai melangsungkan pernikahan di hadapan penghulu H. Ahmad Safii dari KUA Palabuhanratu. Akad disaksikan sejumlah saksi dari keluarga masing-masing mempelai.
Akad nikah dilakukan dengan sederhana dan protokol kesehatan (prokes), mendapatkan pengawasan pihak kepolisian hingga selesai acara berlangsung dengan aman dan lancar.
"Setelah selesai akad nikah tahanan tersebut kami masukkan kembali ke ruang tahanan Mapolres Sukabumi untuk menjalani proses lebih lanjut," ujarnya.
◾red