Notification

×

Iklan

Iklan

Kasus Perselingkuhan Bos Daging, Sejumlah Tokoh Sawahgede Berharap Damai Dan Selesai

Selasa, 16 November 2021 | 22:23 WIB Last Updated 2021-12-10T18:30:53Z
PASUNDAN POST ■ Sejumlah tokoh masyarakat Kelurahan Sawahgede Kecamatan Cianjur, Kabupaten Cianjur, menyayangkan terjadinya perselisihan berlarut larut pada kasus perselingkuhan yang melibatkan warganya, yakni seorang pengusaha berinisial US (48) dengan A (30) yang berstatus istri F.

Seperti diberitakan sebelumnya, pada persidangan (9/11/2021) lalu, Majelis Hakim yang diketuai Andi Barkan Mardianto,SH.MH., Dian Yuniarti,SH.MH., dan Erli Yansah,SH., sebagai Hakim Anggota memberikan vonis 5 bulan untuk US dan 4 bulan untuk A. 

Menanggapi hal tersebut, para tokoh masyarakat RW 08 dan RW 16 Kelurahan Sawahgede Cianjur berharap agar kedua belah pihak bisa rukun dan damai kembali. 

"Kami sebagai tokoh masyarakat bersama warga, hanya meluruskan saja dan ini kewajiban kami untuk bisa mengarahkan agar permasalahan ini bisa segera selesai, apalagi proses hukumnya sudah ditempuh. Kami berharap kedua belah pihak bisa rukun kembali," ujar Ketua RW 08, Iwan Juanedi kepada wartawan, di Taman Prawatasari Cianjur, Selasa (16/11/2021).

Iwan mengatakan, baik US maupun A dan F merupakan tokoh di lingkungannya. Terutama US, sambung dia, merupakan sosok yang selalu aktif berbagai kegiatan di lingkungan.

"Pa Haji ini (US) tak hanya membantu warga kami saja, tapi juga kepada banyak warga lainnya selalu rutin membantu. Selalu aktif dalam kegiatan sosial," ucapnya.

Sementara itu, salah satu Tokoh Agama Sawahgede, Ustad Juanda mengungkapkan, dirinya tak ingin memojokkan siapapun. Ia hanya berharap kedua belah pihak bisa segera berdamai.

"Kami hanya khawatir kebaikan US selama ini jadi terputus hanya gara-gara permasalahan ini, tapi Alhamdulillah beliau tetap dermawan. Mudah-Mudahan bisa segera selesai," paparnya.

Sementara, dibalik kasus perselingkuhan tersebut, salah satu warga Sawahgede membeberkan adanya dugaan pemerasan.

Padahal menurutnya, jauh sebelum adanya persidangan tersebut kedua belah pihak pernah mencoba menyelesaikan masalah tersebut secara kekeluargaan yang disaksikan langsung oleh Wakil Ketua (Waketum) MUI.

"Saya tahu betul permasalahan ini. Saya aneh kalau masalah ini bisa jadi ramai seperti ini, padahal jauh sebelum persidangan, kedua belah pihak pernah didampingi Waketum MUI agar bisa menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan. Berdasarkan informasi, bukannya berdamai, A dan F malah diduga pernah meminta uang seharga rumah atau Rp300 juta. Masalahnya malah jadi transaksional," kata pemuda yang enggan disebutkan namanya.

Bahkan ia juga mengklaim memiliki bukti adanya upaya pemerasan dari seseorang berinisial J, yang mengaku sebagai pimpinan salah satu ormas di Cianjur. 

Menurutnya, J terang-terangan menyebutkan, bahwa F berani berkoar atau berani memproses permasalahan secara hukum karena adanya dukungan darinya. 

"Jadi, J akan menarik dukungan untuk F jika US mau memberikan sejumlah uang untuk dirinya. Kalau tidak salah minta uang sebesar Rp10 juta agar masalah tidak ramai. Ini jelas dugaan kuat sebagai pemerasan. Saya berharap, dugaan tindakan pemerasan ini bisa segera dilaporkan oleh yang bersangkutan," pungkasnya. (Ddy).
×
Berita Terbaru Update