Notification

×

Iklan

Iklan

Kasus Perzinahan, Bos Daging Asal Cianjur Divonis Bersalah

Rabu, 10 November 2021 | 19:23 WIB Last Updated 2021-12-10T18:35:29Z
PASUNDAN POST ■ Kasus  perzinahan pengusaha daging import berinisial US (48) dengan perempuan yang masih berstatus isteri orang berinisial A (30) memasuki sidang putusan.

Majelis Hakim yang diketuai Andi Barkan Mardianto,SH.MH., Dian Yuniarti, SH, MH., dan Erli Yansah, SH, sebagai Hakim Anggota, memberikan putusan atau vonis yang berbeda kepada kedua terdakwa.

Majelis Hakim memberikan putusan (Vonis) kepada terdakwa US dengan putusan 5 (lima) bulan penjara sedangkan untuk terdakwa A Majelis Hakim memberikan putusan 4 (empat) bulan penjara.

Atas putusan tersebut terdakwa US menyatakan banding sedangkan terdakwa A menyatakan pikir-pikir.

Pasca putusan suasana dipengadilan pun sempat memanas karena FJ, suami terdakwa A yang juga pelapor merasa keberatan dengan putusan yang diberikan Majelis Hakim, yang dianggap tidak adil.

"Putusan ini tidak Adil, di persidangan kan sudah terungkap bahwa si US ini yang awalnya punya niatan buruk, dari awal masuk ke rumah saya. Dan menanyakan ada CCTV atau tidak," ucap FJ usai persidangan, Selasa (09/11/2021) kemarin.

FJ mengatakan, terdakwa (US) memberikan satu hal yang namanya minuman dan permen dan mempengaruhi istri saya melakukan hal tersebut di luar sadar dia

"Ada seseuatu di luar nalar untuk di jelaskan, Dia masuk dan menganggu istri saya dan dengan segala bujuk rayunya terus menyerang istri saya," bebernya.

FJ pun berujar, aparat penegak hukum seolah memberikan hukuman ringan kepada US.

"Tapi apa di kepolisian pasalnya hanya seperti itu dan setelah dinyatakan P21 (keputusan) menunggu kemarin harus masuk ke persidangan. Laporan dari 11 Oktober 2019 dan sekarang 2021 baru kasus ini naik dan itu pun dengan ketidakadilan seperti ini," ujarnya.

Selain itu, sang istri kerap di bujuk US meminta cerai dengan berbagai alasan seolah menjatuhkan 

"Dia meminta untuk menceraikan saya, dia bilang saya, ke istri saya rumah tangga nya sudah tidak bagus, istrinya sudah tua dan jelek, bau dan tidak bisa melayani tapi di sini majelis hakim tidak berfikir, tidak memiliki hati nurani," ungkapnya

FJ pun menilai, vonis yang di jatuhkan majelis hakim kepada US dinilai tak sesuai dengan perbuatannya.

"Dimana pasal yang di dakwakan tidak sesuai dan di paksakan dan tidak menilik fakta-fakta kejadian, harusnya di sini menjadi pasal tambahan dan selama ini tidak ada penahanan," terangnya.

Sementara itu Humas Pengadilan Negeri Cianjur, Donovan Akbar, saat ditanya terkait putusan yang diberikan Majelis Hakim kepada kedua terdakwa berbeda, menjelaskan bahwa  majelis hakim sudah memiliki pertimbangan sendiri terkait penerapan vonis

"Ada hal-hal yang memberatkan seperti laki-laki di hukum berat, terdakwa laki-laki menyatakan banding, kalau yang perempuan fikir-fikir masih dikasih kesempatan," tandasnya.(Ddy).
×
Berita Terbaru Update