Notification

×

Iklan

Iklan

Imigrasi Cianjur Catat Ada 100 WNA yang Tinggal Di Cianjur

Selasa, 23 November 2021 | 17:08 WIB Last Updated 2021-12-10T18:26:05Z
PASUNDAN POST ■ Kantor Imigrasi III Non  TPI Cianjur mencatat, saat ini ada 100 warga negara asing (WNA) yang tinggal di wilayah Kabupaten Cianjur, sejak 2021.

"WNA yang memiliki Ijin Tinggal Kunjungan (ITK) yakni 6 orang sementara yang memiliki Ijin Tinggal Sementara (ITAS) ada 94 orang "ungkap koordinator Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Kabupaten Cianjur Ikhwan kepada wartawan baru baru ini.

Ikhwan mengatakan, bahwa WNA yang saat ini tinggal di wilayah Kabupaten Cianjur masih terbilang patuh terhadap perizinan tempat tinggal.

Hal tersebut dibuktikan Ikhwan dengan adanya pelaporan yang rutin dilakukan WNA kepada pihak Kantor Imigrasi Cianjur.

"Karena mereka selalu lapor setiap bulan terkait keberadaan mereka, selain itu undang-undang kita ada kewajiban yaitu setiap orang asing berkegiatan di wilayah Cianjur itu harus melaporkan keberadaannya," terangnya.

Menurutnya, terlebih banyaknya perusahaan - perusahan milik warga negara asing membuat keberadaan mereka terus dipantau. Meski hingga kini belum ada pelanggaran yang dilakukan WNA.

"Walaupun memang ada satu WNA asal timteng yang kami deportasi, hanya WNA lainnya hingga kini patuh," pungkasnya (Ddy).
×
Berita Terbaru Update