Notification

×

Iklan

Iklan

Bappenda Cianjur Bebaskan Tagihan PPB Bagi Warga Miskin

Selasa, 30 November 2021 | 17:37 WIB Last Updated 2021-12-10T18:24:08Z
PASUNDAN POST ■ Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Cianjur, memberikan perhatian khusus kepada masyarakat yang tergolong berpenghasilan rendah yakni dengan cara membebaskan tagihan PBB.

"Kebijakan tersebut diambil sebagai bentuk perhatian kepada masyarakat menengah ke bawah," kata Kepala Bappenda Kabupaten Cianjur, Komarudin, kepada wartawan usai mengikuti kegiatan rapat di kantor DPRD Cianjur.

Menurut Komarudin kebijakan tersebut diambil Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur untuk menjawab pemikiran sebagian masyarakat bahwa pajak itu tak dipergunakan untuk membantu masyarakat miskin.

"Jadi kewajiban pajak PBB bagi masyarakat golongan tak mampu nantinya akan dibayarkan oleh Pemkab Cianjur," jelasnya.

Komarudin pun mengungkapkan, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang dibebaskan ketetapannya sampai dengan 10 ribu, untuk perekonomian masyarakat 

Menurutnya, dengan adanya kebijakan tersebut merupakan sebuah upaya Pemkab Cianjur dalam membantu perekonomian masyarakat di masa Pandemi.

"Yang jelas kita bebaskan bagi mereka yang berpenghasilan rendah. Harapanya untuk membantu masyarakat miskin dengan pembebasan PBB tersebut," ungkapnya.

Meski demikian, Komarudin mengaku, adanya kebijakan tersebut berpotensi kehilangan pajak sebesar 8 Milyar.

"Itu memang resiko, untuk membantu  kesejahteraan masyarakat, menegah golongan kebawah "tandasnya. (Ddy)
×
Berita Terbaru Update