PASUNDAN POST ■ Ketua Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Cianjur, Sahli Saidi menyoroti kasus penganiayaan yang dilakukan seorang warga negara asing (WNA) asal timur tengah, hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
Sahli pun meminta kepada aparat penegak hukum (APH) untuk menghukum mati terhadap pelaku. Pasalnya apa yang sudah dilakukan pelaku kepada korban termasuk perbuatan keji dan tidak punya hati nurani.
"Jelas ini perbuatan yang sangat keji, dan tidak punya hati nurani. Istri sendiri di bunuh dengan iar keras sadis banget," ujar ketua Komisi D Sahli Saidi kepada kepada wartawan pada Senin (22/11/2021).
Sahli pun meminta, kepada aparat penegak hukum untuk menghukum mati pelaku AL (29). Karena hukuman tersebut menurutnya sesuai dengan perbuatan menghilangkan nyawa orang lain.
"Kasus ini juga untuk pelajaran juga buat kaum perempuan yang milih nikah sirih, atau kontrak," paparnya.
Sahli pun mendorong,kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur untuk segera membuat Peraturan Daerah (Perda) tentang pencegahan kawin kontrak.
"Dari komisi D mendorong perbup pencegahan kawin kontrak atau nikah sirih, supaya cepat terealisasi. itu perlu dipercepat agar jangan ada warga Indonesia atau Warga Negara Asing (WNA) yang nikah sirih, apalagi kawin kontrak," ungkapnya.
Sementara Bupati Cianjur Herman Suherman menuturkan, bahwa kasus ini harus ditindak lanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Dihukum seberat-beratnya sehingga bisa membuat efek jera untuk pelaku," ujarnya Herman Suherman, saat dihubungi.
"Tentunya menjadi pengalaman berharga bagi masyarakat Cianjur Pemda sudah membuat perbup larangan kawin kontrak," pungkasnya.(Ddy)