PASUNDANPOST, Polisi menangkap seorang pria berinisial NH (30) yang diketahui sebagai polisi gadungan telah melakukan pemerasan kepada korban di wilayah Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan, membenarkan, penangkapan seorang pelaku yang mengaku sebagai anggota polisi.
Doni menjelaskan, penangkapan polisi gadungan tersebut berawal dari adanya laporan warga yang menjadi korban pemerasan.
"Kepada korban pelaku mengaku polisi atas nama Ricky, dan berpangkat Aipda sedangkan kepada korban mengaku sebagai Ipda," kata Kapolres saat konfirmasi.
Menurutnya, pelaku yang diketahui berprofesi sebagai tukang sayuran tersebut, berhasil diamankan di kediamannya di Desa Gekbrong, Kecamatan Gekbrong pada Senin (20/9/2021) kemarin.
"Saat dilakukan penangkapan, kami berhasil menemukan sejumlah barang bukti berupa seragam Polisi, satu set pakaian kemeja putih dengan dasi yang merupakan pakaian unit reskrim dan pakaian polisi dengan pangkat Ipda," bebernya.
Doni menjelaskan, berdasarkan keteranganya, pelaku mengaku sebagai polisi setelah diminta oleh temannya berinisial R untuk memeras korban lantaran diduga berselingkuh dengan istrinya.
"Jadi NH ini diajak memeras korban oleh pelaku R yang juga sudah kita amankan sebelumnya. Korban ini diduga berselingkuh dengan istri R, kemudian diperas dan diminta uang sebesar Rp 50 juta, karena takut, korban akhirnya memberikan uang senilai Rp 30 juta," katanya.
Saat ini pelaku bersama beberapa barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Warungkondang, dan masih tengah menjalani pemeriksaan petugas Satreskrim.
"Pelaku berjumlah dua orang. Dan keduanya sudah diamankan. Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 368 KUHP tentang pemerasan, dengan ancaman maksimal selama 9 tahun penjara," tandasnya. (Ddy)