PASUNDANPOST, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), I Gusti Ayu Bintang Darmavati, mendukung penuh terkait larangan kawin kontrak yang sudah ditetapkan dalam Peraturan Bupati (Perbup) oleh Pemerintah Kabupaten Cianjur.
Darmavati mengatakan, langkah Bupati Cianjur Herman Suherman yang telah mengeluarkan Perbup tentang larangan kawin kontrak beberapa waktu lalu diwilayahnya dinilai sudah tepat.
Karena menurut Darmavati, kasus kawin kontrak tersebut merupakan fenomena permasalahan lama yang harus segera dituntaskan baik oleh pemerintah daerah maupun pemerintah pusat.
"Kami sangat mengapresiasi karena Perbup larangan kawin kontrak, menjadi solusi yang sejak lama tidak terselesaikan di sejumlah wilayah. Sehingga nanti dapat memperkuat peraturan daerah (Perda)," tutur Darmavati usai kunjungannya di Cipanas pada Kamis (2/9/2021) kemarin.
Tentunya Darmavati berharap, kedepan penerapan larangan kawin kontrak tersebut juga harus benar benar didukung semua elemen. Agar tidak ada lagi kegiatan kawin kontrak di daerah yang sudah mengeluarkan Perbub.
"Dukungan Perbup larangan kawin kontrak tersebut termasuk diantaranya pengawasan dan laporan warga dalam membantu upaya pemerintah," paparnya.
Disamping itu Darmavati pun mengapresiasi, langkah pemerintah Kabupaten Cianjur dalam membuat skema penanggulangan perempuan yang sudah menjadi korban kawin kontrak.
"Dimana mereka para perempuan korban kawin kontrak diberdayakan secara ekonomi agar lebih mandiri," terangnya.
Sementara guna mendukung Perda larangan kawin kotrak, Darmavati, menambahkan, pihak pemerintah pusat tentunya akan menindaklanjuti dengan memperkuat aturan tersebut berkordinasi dengan kementerian terkait lainnya.
"Sehingga peraturan dapat menunjang aturan yang sudah berlaku di masing-masing daerah termasuk langkah pembinaan dan pemberdayaan mereka yang pernah terlibat dalam kawin kontrak," paparnya.
Terpisah, Bupati Cianjur Herman Suherman mengatakan, pihaknya saat ini tengah menyusun Perda larangan kawin kontrak agar sanksi yang nantinya akan diterapkan kepada pelaku kawin kontrak lebih tegas.
Meski diakuinya Herman, Perbup laranganan kawin kontrak yang sudah dikeluarkannya itu sendiri belum sepenuhnya disosialisasikan secara maksimal. Karena terhambat pelaksanaan PPKM dan pandemi Covid-19
"Kami akan menunggu agar nanti seiring sejalan dengan perda yang sudah dirancang, termasuk pemberdayaan yang akan dilakukan terhadap perempuan korban kawin kontrak," tandasnya. (Ddy)