PASUNDANPOST, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cianjur, Jawa Barat (Jabar) menetapkan ES, Kepala Desa (Kades) Gudang, Kecamatan Cikalongkulon sebagai tersangka kasus korupsi Dana Desa (DD).
ES ditetapkan statusnya sebagai tersangka dan resmi ditahan pihak kejaksaan pada Jum'at (10/9/2021 kemarin, karena diduga telah menyalahgunakan anggaran DD tahun 2018 hingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 200 juta.
ES sendiri, saat ini langsung dititipkan di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) II kelas B Kabupaten Cianjur oleh Kejari Cianjur untuk 20 hari kedepan.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur Brian menjelaskan, alasan pihak Kejari Cianjur menahan langsung sang oknum Kepala Desa tersebut usai ditetapkan sebagai tersangka. Karena dikhawatirkan menghilangkan barang bukti.
"Yang bersangkutan ditahan karena masih menjabat sebagai kades aktif, ditakutkan ada potensi yang bersangkutan untuk menghilangkan barang bukti," kata Brian kepada wartawan Selasa (14/9/2021).
Brian mengatakan, guna melengkapi tuntutan pihak Kejari Cianjur saat ini masih memanggil saksi - saksi yang berkaitan dengan penyalahgunaan anggaran dana desa tersebut.
"Masih terus dalam pengembangan dengan memanggil saksi - saksi," paparnya.
"Sementara untuk kerugian negara masih dalam perhitungan pihak Inspektorat Daerah (Itda)," pungkasnya.
Dana desa yang bersumber dari APBN dikelola langsung oleh pemerintah desa. Mekanismenya adalah dana dari Rekening Kas Umum Pusat (RKUP) dialirkan ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD). Selanjutnya dana tersebut mengalir ke Rekening Kas Desa (RKD).
Setelah menerima aliran dana, pemerintah desa mengelola dana tersebut untuk membangun desa. Prinsip pengelolaannya mengacu azas dan dasar hukum sesuai dengan petunjuk Buku Saku Dana Desa yang diterbitkan oleh Kementerian Keuangan.
Namun, fakta dilapangan menunjukkan adanya kasus-kasus korupsi dana desa yang menyeret beberapa kepala desa sebagai aktor utama.
Seperti contoh, pada awal tahun 2021 saja sudah ada tiga kepala desa di Kabupaten Cianjur, ditetapkan sebagai tersangka oleh Aparat Penegak Hukum (APH). Mereka terduga melakukan korupsi penyalahgunaan dana desa pada tahun 2018 lalu.
Ketiga Kepala Desa tersebut yakni Dadan Supriatna mantan Kepala Desa Cimacan Kecamatan Cipanas yang diduga telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 900 juta.
Rohmawati mantan Kepala Desa Bunisari Kecamatan Warungkondang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Polres Cianjur pada februari 2021 lalu.
RH dituding telah menyalahgunakan anggaran dana desa tahun 2018 lalu sehingga telah menyebabkan kerugian sebesar Rp 323 juta.
Sementara, Dedi Setiadi mantan Kepala Desa Sindangasih, Kecamatan Karangtengah, Cianjur, diduga telah menggelapkan uang dana desa sebesar Rp 362 juta.
Dana yang seharusnya digunakan untuk pembangunan di desa dan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) digunakan untuk memperkaya diri.
Saat ini, ketiga oknum Kepala Desa tersebut masih dalam proses tuntutan di Pengadilan.
Data di atas menunjukkan bahwa sejak program anggaran dana desa pada 2015 lalu digulirkan, sudah ada potensi terjadinya tindak pidana korupsi. Dalam kasus ini ditemukan adanya pengelolaan dana desa yang tidak sesuai prosedur.(Ddy)